Sintang,alasannews,-Media kembali menerima informasi dari ER mengangkat Kasus Pengaduan Penyimpangan Disbusi BBM pada SPBU PT cahaya Indah Subekti Jl. Lintas Melawi Kabupaten Sintang, Kalbar.
Saudara ER ungkapkan bahwa Surat Rekomendasi dari Camat Kayan Hulu yang dipakai untuk mengambil BBM di SPBU PT cahaya Indah Subekti tidak sah alias ilegal pada Jumat 22/4/2022.
"Pada berita Online yang beredar dan kini viral di media sosial, tertanggal 12/4/2022 dengan "Judul Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Pertanyakan Profesionalisme Kepolisian Sintang, SPBU PT Cahaya Indah Subekti Di Jl. Lintas Melawi Sintang Lolos Dari Jerat Hukum FORUM WARTAWAN & LSM KALBAR INDONESIA PERTANYAKAN PROFESIONALISME KEPOLISIAN SINTANG, SPBU PT CAHAYA INDAH SUBEKTI DI JL. LINTAS MELAWI SINTANG LOLOS DARI JERAT HUKUM" yang pada isi berita tertulis,
"Novan juga mengatakan selama ada surat rekomendasi dari pemerintah penyaluran BBM kepada pengantri tidak ada masalah," terang Rahman lagi.(Anggota Unit Tipidter Polres Sintang).
"Saya merespon mengenai Surat Rekomendasi tersebut dinyatakan tidak sah alias ilegal, hal ini terungkap pada saat saksi ahli dari Pemda Sintang memberikan kesaksian di Persidangan kasus Adanya dugaan Ancaman Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Membuka Rahasia oleh 3(tiga) orang Wartawan Sintang di Pengadilan Negeri Sintang pada tahun 2021, saksi berinisial YTS menyatakan,"Surat Keterangan Untuk SPBU yang dikeluarkan oleh Pemda Sintang termasuk jajaran kecamatan dan Desa adalah tidak sah, cacat hukum karena tidak mempunyai payung hukum,"tegasnya.
Lanjut ia, "tidak ada perda kabupaten Sintang yang menjadi dasar hukum, YtS juga mengatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Kayan Hulu tidak pernah masuk atau ditembuskan ke Pemda Sintang sebagai laporan," kami tidak pernah mengetahui apa isi surat rekomendasi tersebut," Ujar saudara ER kepada awak media.
"Jadi dengan adanya peryataan dari YTS itu, jelas sudah bahwa surat rekomendasi dari Camat Kayan Hulu yang dijadikan alasan melegalkan kegiatan pengisian jerigen dari nosel PT cahaya Indah Subekti secara otomatis tidak sah, ilegal, melanggar hukum," jelas ER.
"Saya meminta dan boleh dikatakan memohon kepada para Aparat Penegak Hukum yang Ada di Polres Sintang, Polda Kalbar, Propam Polda Kalbar untuk membuka kembali Kasus Dugaan Penyelewengan Distribusi BBM pada SPBU PT cahaya Indah Subekti yang telah mengisi jerigen-jerigen milik para spekulan," Harap ER.
(Gugun/samsul).


