Kota Langsa, ALASANnews.- Kini lagi seorang ibu rumah tangga paruh baya ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa membawa sabu seberat 360,20 gram yang rencananya hendak dijual di pinggir Gampung Blang Kecamatan Langsa Kota, pada hari ini Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 00:30.wib.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/4/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapannya, tersangka berinisial TAI usia 52 tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga warga Dusun Karkam Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Kasatnarkoha, ditangkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan TAI di pinggir jalan Gampung Blang KecamatanLangsa Kota.
Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti satu paket besar sabu seberat 360,20 gram yang ditemukan di dalam tas sandang miliknya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangkai TAI bahwa ianya mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial lJ (DPO) di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk dijual/diedarkan di Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh timur untuk mencari keberadaan J (DPO), namun masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba pada media. (Zainal).


