Alasannews.com II Tolitoli - Sulawesi Tengah, Baru baru ini MK mengeluarkan putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Dimana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara final dalam tindak pidana korupsi. Putusan itu menuai berbagai macam reaksi baik di lingkungan Aparat Penegak Hukum dan masyarakat.
Senin (04/05/2026) dikediamannya Ketua Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Kabupaten Tolitoli, Fahrul Baramuli ikut menanggapi putusan tersebut. Fahrul mengatakan bahwa putusan MK tersebut tentu akan memunculkan multi tafsir dari beberapa lembaga Yudikatif. Walaupun kemudian putusan tersebut mencerminkan kepastian terhadap lembaga yang mengeluarkan atau merekomendasikan suatu kegiatan terdapat ada kerugian negara. Selama ini untuk kepentingan penyidikan dan sampai pada persidangan kerugian negara itu dapat di tentukan oleh BPKP, inspektor daerah atau lembaga kompeten lainnya. Hal ini jelas tertuang dalam dalam peraturan yang ada, dimana BPKP, Inspektorat daerah (APIP) dan Akuntan Publik berwenang melakukan audit investigatif/perhitungan sebagai dasar hukum, berdasarkan Perpres 192/2014, UU 1/2004. Nah, dengan ada nya putusan MK beberapa waktu lalu, tentu ini memunculkan berbagai tafsir hukum dalam penerapan nya. Oleh karena itu Kami berharap baik kejaksaan agung dan kehakiman perlu mengambil langkah langkah siginifikan dalam menindak lanjuti putusan MK tersebut, ungkap Fahrul
Lanjutnya, disisi lain kami menilai bahwa kalau hanya BPK satu satu nya yang memiliki kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara terhadap suatu perkara korupsi, maka tentu BPK akan mengalami kesulitan dalam menampung berbagai kasus korupsi dari seluruh wilayah indonesia hal ini dikarenakan keterbatasan personalia dan sumber daya lainnya sehingga peran BPKP dan inspektorat di daerah dan lembaga akuntan publik lainnya, masih dibutuhkan dalam menentukan suatu perkara terdapat kerugian negara atau tidak. Dengan demikian penanganan sebuah perkara korupsi lebih efisien dan efektif, jelas Fahrul
Fahrul yang juga majelis pembina Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tolitoli, mengatakan saat ini telah mendapat informasi, dan telah membaca surat edaran kejakasaan agung dengan nomor : B-139/F/Fjp/04/2026, dimana kejagung memaknai putusan MK tersebut dengan tetap berpegang pada peraturan sebelum nya, yaitu pada Perpres 192/2014 dan UU 1/2004, juga Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2024. Dengan berprinsip pada actual loss. Namun tentu surat edaran dari Kejagung RI ini kami khawatirkan akan berbeda dengan pandangan hakim dalam menilai kerugian keuangan negara sehingga kami berharap Mahakamah Agung juga segera memberikan kejelasan terhadap menanggapi putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Kami juga menilai bahwa surat edaran kejagung masih relevan dengan putusan MK tersebut, sebab gugatan pemohon yang meminta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditolak seluruhnya oleh hakim MK. Sehingga kami menilai MK tidak membatalkan peraturan yang ada sebelumnya tentang lembaga yang menentukan kerugian keuangan negara, namun MK hanya memberikan kejelasan dan penegasan kepada pemohon atas gugatan mereka, bahwa BPK adalah lembaga yang dapat menentukan kerugian keuangan negara, sehingga pemohon mengetahui bahwa negara memiliki institusi yang sah dalam menentukan kerugian di keuangan negara terhadap suatu tindak pidana korupsi, tegas Fahrul
Sampai dengan berita ini diturunkan Kader NU dan organisasinya terus memantau perkembangan terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.


