Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Boalemo Tahan Terduga Korupsi BSG Tilamuta Kab boalemo

7/06/2022 | 16:45 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-06T09:57:39Z


 Alasannews, Gorontalo -  
ET, tersangka korupsi BSG Tilamuta (tengah), tampak berdiri di depan Sel Tahanan, Mako Polres Boalemo, bersama penyidik dan Kanit Tipidkor Idik III, Polres Boalemo, usai menjalani pemeriksaan. Rabu, 6/6/2022.

Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, menahan terduga korupsi Bank Sulutgo (BSG) Tilamuta yang berinisial ET, pada Senin (04/07/2022). Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, S.I.K.,MM, melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal, S.T.K.,S.I.K, mengungkapkan, sebelum ditahan, ET diperiksa terlebih dahulu.

“Alhamdulillah, tersangka memenuhi kewajibannya, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), langsung dilakukan penahanan,” kata IPTU Saiful Kamal.

Disinggung, apakah ada tersangka lain, mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato itu menjawab, jika dugaan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 37 miliar ini, bukan hanya satu tersangka saja.

Dilansir awak media Alasannews. Gorontalo soal terkait terduga korupsi BSG Tilamuta ET saat didampingi pengacaranya, Rahayu Wahyuni Hasan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Boalemo. 

Terduga korupsi BSG Tilamuta ET saat didampingi penasehat Hukum, Rahayu Wahyuni Hasan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Boalemo. 

“Saat ini baru satu tersangka, pasti ada yang lain, kita lakukan secara bertahap. Ke depan, Insya Allah ada kegiatan lainnya,”ungkapnya.

Senada dengan itu, Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, SH menambahkan, selama proses hukum, terduga ET masih dinilai kooperatif.

“Sempat tak menghadiri panggilan kami, lantaran sakit yang disertai surat sakit. Tapi, masih kooperatif,” kata IPDA Budi Abdul Gani.

Ia mengatakan, ET memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 08.53 Wita. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, karena masih menunggu Penasihat Hukum. Selanjutnya, ET memasuki ruang penyidik Tipidkor, didampingi Penasihat Hukum, Rahayu Wahyuni Hasan

“Jadi, pemeriksaan tadi berakhir sekitar pukul 17.00 Wita, dan setelah itu pula, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata IPDA Budi Abdul Gani. 

Dikonfirmasi usai penahanan dilakukan, Penasehat Hukum ET, Rahayu Wahyuni Hasan belum ingin memberi komentar. Rabu, 6/6/2022.

Reporter : Jemy Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update