Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Tamit Akui Pemungutan Dana di Jembatan Penyeberangan Desa Tayadun atas Perintahnya

12/29/2022 | 11:30 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-29T04:35:15Z

Kades Tamit Ramli K Sulu
Buol, AlasanNews.com.-- Pungutan liar yang diberlakukan sejumlah warga Desa Tamit kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintas di jembatan penyeberangan antara Desa Tayadun dan Desa Tamit Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, ternyata mendapat tanggapan dari petugas LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Buol.


Menurut Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Imran Musa,SE, berdasarkan hasil evaluasi salah seorang petugas yang diperintahkan Muhlis Matoka dilapangan, diperoleh informasi dari warga yang berjaga di pos bahwa pungutan yang diberlakukan warga selama ini atas dasar perintah Kepala Desa Tamit.

"Jadi seperti itu informasi yang disampaikan warga yang ngepos kepada petugas kami yang turun ke lokasi tersebut" ujar Imran kepada media ini Kamis 29 Desember 2022 setelah menanggapi pemberitaan sebelumnya.

Sementara Kepala Desa Tamit Ramli K Sulu yang dihubungi media ini melalui via telpon mengakui bahwa benar pungutan yang diberlakukan itu atas perintahnya sebagai Kepala Desa


" Iya benar, pungutan yang dilakukan warga di jembatan itu adalah perintah saya. Alasanya, karena pihaknya bersama warga yang melakukan penimbunan oprit jembatan tersebut. Karena terus terang, sebelumnya jembatan itu tidak bisa dilewati karena longsor. Dan saat ini bisa dilewati setelah dilakukan penimbunan secara swadaya oleh masyarakat" terangnya kepada media ini

Seperti dilansir sebelumnya Pengendara sepeda motor maupun mobil lainnya yang melintas di jembatan penyeberangan antara Desa Tayadun Kecamatan Bokat dan Desa Tamit Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, saat ini mengeluhkan adanya pungutan liar yang diberlakukan di ujung jembatan tersebut. Dengan nilai tarif pungutan yang dilakukan warga terhadap setiap pengendara yang melintas pada jembatan tersebut antara lain untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp 2000 dan mobil Rp 10.000


Pantauan media ini Selasa 27 Desember 2022, di sekitar jembatan tersebut terdapat sebuah bangunan pos darurat sekaligus portal dari bambu yang membentang di depan pos tersebut dengan sistim buka tutup.


Dan warga yang berjaga dari pagi hingga malam hari di pos tersebut, dapat membuka bentangan portal itu setelah pengendara yang hendak melintas di jembatan itu menyetor pungutan uang kepada warga yang berjaga sesuai besaran tarif dan jenis kendaraan yang akan melintas.


Salah seorang warga yang berjaga di Pos tersebut menuturkan, pungutan yang terhadap setiap pengendara kendaraan bermotor itu sengaja mereka berlakukan sebagai imbal jasa terhadap sejumlah warga Desa Tamit yang telah menimbun oprit jembatan karena longsor akibat dikikis banjir beberapa waktu lalu.


" Awalnya, jembatan itu tidak bisa dilewati kendaraan karena adanya longsor pada bagian opritnya. Melihat kondisi tersebut, sejumlah warga Desa Tamit berinisiatif melakukan penimbunan secara swadaya dengan menggunakan peralatan manual hingga timbunan itu sampai ke permukaan jalan. Dan pada akhirnya bisa dilewati kendaraan bermotor" jelas salah seorang warga di pos jaga kepada media ini


Menurutnya, penimbunan secara swadaya itu terpaksa dilakukan warga. Karena sejak terjadi longsor pada oprit tersebut, tidak ada upaya dan perhatian dari Dinas PUPR Kabupaten Buol untuk melakukan penimbunan tersebut.


" Jadi, jangan heran kalau ada pungutan yang diberlakukan Warga Desa Tamit terhadap setiap pengendara yang hendak melintas di jembatan itu. Karena pungutan yang mereka lakukan selama ini sebagai timbal balik pembayaran jasa warga yang telah menimbun oprit jembatan tersebut" jelasnya menambahkan


Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol Preza Agusfard yang dihubungi media ini via telpon untuk keperluan konfirmasi hingga berita ini ditayang belum memberi jawaban karena saat dihubungi Kadis tidak mengangkat telponya. SUL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update