ALASANnews.com -- Proyek pekerjaan SEPTIK tank Komunal di 48 Desa di Kabupaten Buol. Dengan nilai anggaran DAK tahun 2018. Yang di kelola di dinas PUPR berbuntut pidana.
Akhirnya pihak Kejaksaan Kabupaten Buol, menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mangkraknya proyek tersebut. Adapun ke tiga tersangka tersebut antara lain. Iwan S kontraktor. Sahlan Sekertaris PUPR, serta Otek selaku konsultan proyek. Adapun pemenang pembangunan SEPTIK pada dinas PUPR adalah PT. Vertikal Tiara Manunggal. Yang beralamat di jalan Gelatik Palu
Sementara itu pihak Kajari Buol yang coba dihubungi media ini. Via jaringan selularnya. Tidak menanggapi apalagi memberi keterangan seputar penahanan tiga tersangka tersebut. Setelah beberapa waktu akhirnya Kasi Intel Kajari Buol memberikan klarifikasinya atas kerugian negara tersebut. Usman SH. Kepada Alasan News mengatakan. Benar pihak kajari melakukan penahanan dan penyitaan barang bukti. Saat ini baru dua orang yang kami tahan. Karna tersangka lain masih dalam kedaan sakit. (agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar