Alasannews.com | PONTIANAK – Aktivitas proyek yang diduga merupakan pekerjaan mini pile di Jalan Pangeran Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat setelah dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Informasi tersebut bermula dari laporan warga setempat berinisial TS kepada tim investigasi awak media pada Rabu (24/6/2026). Dalam laporannya, warga menyebut terdapat pekerjaan konstruksi yang berada di sisi jalan dan berpotensi menghambat arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan langsung. Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pekerjaan konstruksi yang diduga menggunakan metode mini pile di kawasan Jalan Pangeran Dalam.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas proyek yang memperkenalkan diri dengan nama Bondan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat.
"Kerjaan ini milik Perkim Provinsi Kalbar," ujar Bondan kepada awak media.
Media kemudian menanyakan terkait dampak pekerjaan terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Bondan menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi pekerjaan kepada Ketua RT setempat.
"Saya sudah melaporkan kepada RT setempat," katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Meski demikian, sejumlah warga berharap pihak pelaksana proyek dapat meningkatkan pengamanan dan pemasangan rambu-rambu peringatan di sekitar area pekerjaan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun gangguan terhadap pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berada di ruang milik jalan, penyedia jasa maupun pelaksana proyek wajib memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada badan jalan juga wajib dilengkapi dengan pengamanan area kerja, pemasangan rambu peringatan, lampu isyarat, maupun petunjuk keselamatan lainnya sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan teknis penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat terkait pelaksanaan proyek tersebut maupun langkah-langkah pengamanan yang telah dilakukan di lokasi pekerjaan.(*/Red)


