Abdul Yani L Saad
Buol, Alasannews.com.-- Kepala Dinas P3A PMD Kabupaten Buol Abdul Yani L Sa'ad, S.Sos mengatakan, mulai tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol akan memberlakukan sistem transaksi non non tunai terhadap pengelolaan keuangan desa
Sistem transaksi non tunai itu dilakukan berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 dan Instruksi presiden No 10 tahun 2016 serta Surat Edaran Mendagri tentang transaksi non tunai
Terkait hal itu, sejumlah daerah lainnya di Indonesia sejak tahun 2020 dan 2022 sudah memberlakukan sistem tersebut.
Sementara khusus Kabupaten Buol sesuai program akan mulai diberlakukan tahun 2023.
"Nah, untuk persiapan, saat ini kita sedang menyusun draf Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Kalau produk hukumnya sudah selesai, maka selanjutnya kita akan melakukan sosialiasi dan menjalin MoU dengan pihak Bank Sulteng" jelas Abdul Yani kepada media ini di Kantornya Rabu 11 Januari 2023
Menurut Yani, sistem transaksi non tunai bagi pemerintahan desa, tujuanya tak lain untuk " membentengi" seluruh Kepala Desa di Wilayahnya dari potensi penyimpangan penggunaan anggaran dana desa
Dan ini merupakan langkah inovasi kebijakan pemerintah yang diharapkan bisa membawa perubahan mendasar yang jauh lebih transparan dan akuntabel.
Karena dengan sistem transaksi non tunai semua penggunaan dana desa dapat terekam dari seluruh transaksi penggunaan dan pendapatan yang masuk dan keluar dari rekening kas desa melalui aplikasi online Cash Management System (CMS), ujarnya Yani.
Sebagai gambaran dari pemberlakukan sistem transksi non tunai, secara umum transaksi pembayaran yang dilakukan pemerintah desa, semuanya sudah melalui pembayaran non tunai. Seperti halnya, pembayaran gaji perangkat desa semuanya ditransfer melalui rekening masing-masing penerima, termasuk pembayaran kegiatan pekerjaan fisik lainnya di desa yang dilakukan langsung oleh pihak Bank berdasarkan dokumen APBDes dari masing masing Desa.
" Jadi, transaksi pembayaran seperti itu tidak lagi melalui bendahara desa. Terkecuali pembayaran dana BLT dan kegiatan padat karya lainnya, itu masih tetap direalisasikan secara tunai oleh bendahara desa itu sendiri" tandas Yani.
Meskipun begitu kata Yani, pemberlakuan sistem transaksi non tunai untuk tahap awal 2023 ini belum diberlakukan secara serentak untuk semua desa di Kabupaten Buol.
Karena Bagaimanapun pihaknya harus tetap mempertimbangkan kesiapan desa serta kondisi geografis wilayah terutama soal kondisi ketersediaan jaringan internet
" Jadi, sistem transaksi non tunai ini kita akan diberlakukan dibeberapa desa yang sudah siap dan sudah memiliki akses jaringan internet yang bagus. Dan untuk lebih jelasnya, bagaimana pemberlakuan sistem transaksi non tunai secara tehnis tentunya akan kita lakukan sosialisasi agar lebih dipahami dengan sebaik baiknya, ujar Yani menambahkan/// SUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar