Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Residivis Berhasil di Amankan dari Amukan Massa

2/21/2023 | 15:07 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-21T08:07:20Z


Seorang Residivis Berhasil di Amankan dari Amukan Massa

Lampung-tengah Alasannews.com-Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil amankan seorang Residivis dari amukan massa, lantaran telah membobol toko milik Suryadi (30) warga Kp. Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng. Minggu malam (19/2/23) sekira pukul 20.00 Wib.

SO (32) warga Kp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah yang sudah keluar masuk bui kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan petugas dari amukan massa, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu di jelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi,pada Selasa (21/2/23).

Dari pelaku, kata Kapolsek, petugas turut menyita barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merk, ratusan ribu uang tunai berupa uang kertas dan uang logam, 1 buah sarung, serta 1 unit Hp merk Oppo A15 warna biru yang berhasil dicuri pelaku dari toko korban.

“Pelaku yang merupakan residivis ini berhasil kami amankan dari amukan massa,  saat gerak geriknya di curigai oleh salah seorang warga,”jelasnya.

Sementara itu, Suryadi (30) selaku pemilik toko yang menjadi korban pencurian juga turut berteriak maling, sehingga mengundang para warga untuk berkumpul mendatangi korban.

“Kemudian, korban bersama para warga berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sekitar lokasi kejadian,”tambahnya.

Beruntung, anggota jajaran Polsek Terusan Nunyai yang sedang melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilayah hukumnya, saat melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”demikian pungkasnya. 

(Humas/h)
Red - Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update