Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Kota Pahlawan Koalisi Anti Rekayasa Hukum Kasus Vaksin Flu Burung Tuntut Keadilan bagi dokter Tunggul Sihombing

3/29/2023 | 07:25 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-29T00:25:44Z


Surabaya, ALASANnews.com,- Koalisi anti rekayasa hukum menuntut keadilan hukum bagi dokter Tunggul Sihombing.

"Kami atas nama Koalisi Ant i Rekayasa Hukum menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Prabu ketua Koalisi Anti Rekayasa Hukum Kepada Wartawan di Unair Surabaya, Rabu (29/3/2023)

Koalisi Anti Rekayasa Hukum menyodorkan beberapa ketentuan dasar Konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Menilai Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.

"Kami kira Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapa pun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien dokter Tunggul," katanya.

Terlebih, kata dia bahwa dokter Tunggul Sihombing adalah korban peradilan sesat. Sehingga vonis yang dijatuhkan pun hasil dari peradilan yang tidak bebas dan memihak. "dokter Tunggul P. Sihombing  adalah korban peradilan sesat dan kita berusaha untuk mencari keadilan," ujarnya.

 Surat sudah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Menuntut perlakuan keadilan bagi dokter Tunggul P Sihombing bakal terus dilakukannya. "Kami akan terus berjuang agar ia mendapatkan keadilan. Kami juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," pungkasnya.

Mengingat kembali, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun, dari awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Jelas terjadi ketidakadilan bahwa jika dibandingkan dengan Pinangki vonis hukaman dokter sangat banyak. Bahkan sekarang Pinangki sudah lama bebas

Lipsus: Timkhas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update