Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat koordinasi Kesbangpol Se-Aceh di Kota Langsa Cipta Pemilu Serentak 2024

3/11/2023 | 05:18 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-10T22:52:22Z

rapat
Rapat koordinasi Kesbangpol Se-Aceh di Kota Langsa Cipta Pemilu Serentak 2024

Kota Langsa, Alasannews.com- Kini Rapat Koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Aceh digelar oleh Kesbangpol Aceh dalam cipta kondisi Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang di ruang rapat Paripurna DPRK Langsa.

Ketua Panitia yang juga Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, kepada wartawan, Jumat (10/3/2023) mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk merupakan meningkatkan stabilitas keamanan saat penyelenggaraan Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.

“Kegiatan ini bisa berlangsung dengan adanya kerjasama dengan Kesbangpol Aceh dan acara dilaksanakan di Kota Langsa pada tahun ini,” kata Zulhadisyah.

Sementara itu Plt. Kaban Kesbangpol Aceh, Masrimin S.Sos, MM, diwakili Kabid Poldagri, Drs. Arsyi, M.Si, menyatakan kegiatan ini merupakan momentum yang mempunyai nilai strategis dengan hadirnya pengurus DPW/DPC Partai Lokal dan Partai Nasional peserta Pemilu 2024 dan calon Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Aceh, sebagai upaya untuk mendukung agenda prioritas sukses pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Lanjutnya, Provinsi Aceh saat ini jumlah Pemilih DPT sebanyak 3.523.774 yang tersebar dalam 23 Kabupaten/Kota, dan hasil perbaikan daerah pemilih Provinsi Aceh memiliki angka cantik yaitu 290 kecamatan, dan 6.500 gampong, serta 15.616 TPS, kondisi tersebut dapat menjadi faktor pendukung sekaligus penghambat serta peluang dan tantangan dalam menjalankan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

“Terkait persiapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, DPR, pemerintah dan penyelenggara telah menyepakati bahwa pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang terdiri pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 tahun 2022, yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 yang terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” urainya.

Ditambahkannya, pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 di Provinsi Aceh jumlah partisipasi pemilih ditargetkan 77,5 % namun kenyataan tingkat partisipasi masyarakat mencapai  81,96 %. “Harapan kita bersama, bahwa kesuksesan pencapaian target partisipasi pemilih dapat terulang atau lebih tinggi pada pelaksanaan pilkada dan pemilu serentak pada tahun 2024, dimana target tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada dan pemilu tahun 2024 sebesar 70.95%,” sebutnya.

“Di mana pada tahun 2024 akan menjadi pemilihan kolosal pertama di dunia dikarenakan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu akan direncanakan pada waktu bersamaan di tahun tersebut. Sehingga besar harapan Pemerintah untuk mensukseskan Pilkada dan Pemillu melalui peningkatan partisipasi politik,” imbuhnya.

Sedangkan Asisten III, Bidang Administrasi Umum Setda Kota Langsa, Junaidi, SKM, M.Kes, saat membuka secara resmi mengucapkan selamat datang para peserta Kaban Kesbangpol seluruh Aceh di Kota Langsa.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 sudah semakin dekat, apabila kita melihat saat uni tahapan Pemilu yang sudah dilewati yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,

Sambungnya, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dan ketiga pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu sudah dilaksanakan aehingga saat ini ada 24 Partai yang menjadi peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai Politik Nasional dan 6 partai Politik Lokal.

“Selaku pemerintah daerah wajib membantu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penyelenggara Pemilu maupun Pilkada tidak hanya menjadi tugas KPU atau KIP, Bawaslu atau Panwaslih, Dewan Kehormatan, Panitia Pemilihan.

“Semata pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak baik unsur pemerintah tingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat kab/kota serta masyarakat termasuk TNI/Polri sehingga dibutuhkan sinergisitas dan kaloborasi dari komponen yang ada,” timpalnya.

Acara tersebut juga dilakukan penyerahan cenderamata secara simbolis dan yang hadir Direktur Hubungan Antar Lembaga BPIP RI, Elvida Herawati Siregar, Kaban Kesbangpol Se-Aceh dan Kabid Poldagri dan Wasbang Se-Aceh tandasnya (zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update