Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng Amankan 2 Ibu Rumah Tangga Serta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

4/07/2023 | 03:49 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-06T20:49:14Z


Lampung Tengah, Alasannews.com - Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali mengamankan dua Ibu rumah tangga inisial  MH (48) warga Kp. Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih dan EK (34) warga Kp. Bulu Sari Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023. Rabu (5/4/23) sekira pukul 14.00 WIB

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 Gr, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.


Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,pada Kamis (6/4/23).

AKP Yofi mengatakan,  ditangkapnya kedua pelaku yang diduga pengguna sabu tersebut, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting di Jalinteng Sumatera Kp. Terbanggi agung Kec. Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah.

“Melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan saat mengendarai  sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol, kemudian petugas langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku,”ujarnya.


Setelah dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut berhasil kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku,”tambahnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya.


 (Hms/h)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update