Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Kriminalisasi Terhadap Suaminya Istri I Putu Suarjana Sambangi Komjak

5/12/2023 | 15:48 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-12T08:48:38Z

Terkait Kriminalisasi Terhadap Suaminya Istri I Putu Suarjana Sambangi Komjak
Terkait Kriminalisasi Terhadap Suaminya Istri I Putu Suarjana Sambangi Komjak
Jakarta, Alasannews.com -Datangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di bilangan Jakarta Selatan di hari ini Jumat, 12 Mei 2023 terkait kriminalisasi terhadap I Putu Suarjana, SH MH mantan Kajari Wamena. Berikut paparan sang istri

"Ini adalah kedatangan saya yang ketiga dan dulu pertama kali datang pada tahun 2014 belum mendapatkan jawaban. Maka sangat mengharap kepada Komisioner Komisi Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini terkaiit kriminalisasi terhaap I Putu Suarjana, SH MH suami saya (mantan Kajari Wamena)

"Berikut jejak digital prestasi suami saya yang pernah terangkum dalam berita, "tambah I Gusti Ayu Putu Sriadi

Kejaksaan Negeri Wamena segera mengeksekusi 3 terpidana kasus dugaan korupsi dana hiba Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010-2011 senilai Rp 11,4 Miliar. Mereka terdiri dari Ketua KPU Albenius Wenda, Sekretaris KPU Lani Jaya Esben Wakerwa dan Anggota KPU Contensine Reguary.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wamena Putu Suarjana, SH usai pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Hotel Andalucia, Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Selasa (11/9). Dia mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor Jayapura 28 Maret 2012 lalu terhadap ke-3 terpidana sudah inkra karena mereka telah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. Masing-masing Albenius Wenda dituntut 5 tahun dan putusannya 2 tahun penjara, Esben Wakerwa dituntut 6 tahun putusan 4 tahun penjara dan Contensine Reguary dituntut 6 tahun putusan 4 tahun penjara. Sedangkan seorang terdakwa lainnhya Anggota KPU Azaat Serang, yang sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun. Tapi diputuskan 2 tahun penjara menyatakan naik banding. Menurutnya, pihaknya pada Jumat 7 September telah memanggil ke-3 terpidana.

Tapi sampai saat ini tak ada yang koorperatif datang memenuhi panggilan. Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sekaligus mohon petunjuk Kajati Papua untuk segera melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana tersebut. Ditanya ke-3 terpidana sudah enam bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. Tapi mereka justru berkeliaran di Tiom, dia mengatakan, pihaknya tak mempunyai kepentingan apa-apa, tapi ke-3 terpidana harus dieksekusi. Tak ada upaya lain karena perkara itu sudah berkekuatan nukum tetap. Apalagi telah menjadi perhatian dari Jampidsus. "Ada surat dari Jampidsus untuk segera melaksanakan putusan yang sudah inkra," tukasnya.

Sebagaimana diwartakan Masyarakat Anti Korupsi Pegunungan Tengah (MAKPT) pada Senin (10/9) mendatangi Kantor Kejati Papua guna mempertanyakan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Lani Jaya senilai Rp 11,4 Miliar di KPU Lanny Jaya. (mdc/din/don/103)

"Dengan bukti di atas maka oknum atasan (mantan Kajati Papua) diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap I Putu Suarjana, SH MH mantan Kajari Wamena. " Imbuh I Gusti Ayu Putu Sriadi

"Maka dari itu tidak ada alasan lain melainkan suami saya harus segera dibebaskan demi hukum berkeadilan. "Tegasnya.

Lispsus: TIM KH
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update