Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Palu Jalin MoU dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng

6/27/2023 | 10:19 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-27T03:27:58Z

DPRD
DPRD Kota Palu Jalin MoU dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng (foto: humas)

PALU, Alasannews com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Hukum, ini di buktikan melalui penanda tanganan l nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penanda tanganan MoU terkait tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa pekan lalu. 

Nampak hadir dalam penanda tanganan MoU  Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, Sekretaris DPRD Kota Palu, Moh. Ridwan Karim, Analis Hukum Ahli muda, Andi Agustiartie Fitriyani Tombolotutu, dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, beliau di dampingi Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Kasubag Humas, RB dan TI Asman, sekaligus para perancang Undang - undang Kantor Kemenkumham.

Ketua DPRD Kota Palu Armin Saputra mengatakan sangat mengapresiasi dan mengucapakan banyak terima kasih atas inisiatif MoU, antara DPRD Kota Palu dan Kanwil Kemenkumham Sulteng.

" Tentunya dengan adanya kerja sama yang di kuatkan dalam bentuk MoU, selaku Ketua DPRD Kota Palu dan atas nama lembaga, sangat berharap semuanya dapat berjalan dengan baik, dalam mewujudkan Peraturan yang berkualitas dan tepat ", harap politisi Partai Gerindra Kota Palu.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir menyampaikan MoU ini sangat berarti bagi kedua belah pihak, suatu bukti pentingnya terus menjagah sinergitas antara kamu dan DPRD Kota Palu.

Tujuangya demi mewujudkan dan menjagah peraturan perundang - undangan yang sangat berkualitas yang tepat dan bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).

Kami pun juga sangat berharap dengan kerjasama kedua belah pihak, segala yang diadakan dapat membentuk peraturan perundang – undangan, tentunya memenuhi kebutuhan masyarakat yang ebih optimal, sekaligus tidak bertentangan dengan nilai – nilai HAM, serta tidak saling bertentangan dengan peraturan daerah lainya,  baik itu yang sifatnya secara horisontal maupun vertical. Gus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update