Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg

6/15/2023 | 13:03 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T06:06:35Z


Jakarta, alasannews.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem Pemilihan Umum (pemilu). Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Tetap. Coblos Caleg.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023), tulis detik.com hari ini.

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update