Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENGUMUMAN

7/07/2023 | 20:28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-07T13:28:51Z


PENGUMUMAN 

BAHWA  berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1883K/Pidsus/2010 tanggal 11-11-2011 bahwa  saya Sumiadi bin Taslim telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 

Dan dalam putusan tersebut, *TIDAK TERDAPAT* kewajiban membayar kerugian negara yang harus dikembalikan dan telah dijalani di Lapas kls II A Pangkalpinang serta dibebaskan pada tanggal 19 Juli 2014 berdasarkan Surat Lepas Kalapas Kelas II A Pangkalpinang Reg. BIIa.K No.01/14 tanggal 19 Juli 2014 

Namun pada dasarnya sebagai mantan PNS dan warga negara yang taat hukum maka dengan ini saya menyatakan bahwa putusan tersebut *KELIRU* dan *TIDAK ADIL* karena JPU keliru dalam penerapan dakwaannya dan saya bukan pelaku utama serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak cermat dalam mengambil keputusan sebagaimana pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Agung RI *Prof. Dr. Surya Jaya, SH M Hum* yang disampaikan dalam persidangan mengenai pokok perkara dalam mengadili perkara ini, bahwa alasan kasasi saya dapat dibenarkan dan *SAYA TIDAK BERSALAH*, 

Karena Judek Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan saya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hukum dengan terdapat sebanyak 11 (sebelas) item pertimbangan hukum diantaranya bahwa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwewenang (BPK/BPKP) namun hanya berupa taksiran dari pegawai dinas PU yang keahliannya diragukan dan pada pokoknya menurut pendapat berbeda dari Hakim Agung tersebut bahwa saya telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai PNS dengan baik.

Atas saran salah seorang praktisi hukum di Pangkalpinang, maka selanjutnya saya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.

Selain daripada itu, pernyataan ini merupakan syarat administrasi dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI Dapil Bangka Belitung pada Pemilu 2024 nanti.

Pangkalpinang, 07 Juli   2023


SUMIADI  TASLIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update