KETAPANG , Alasannews.com - Pemerintah Kabupaten Ketapang Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang, alamat Jalan.Jendral Sudirman no.17 telp.(0534)-32702 kode pos : 78812.
Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang, nomor kontrak : 267.T/PPK 1 APBD/DPUTR.CK/2023, dengan pagu dana Rp.3.270.320.000, sumber dana APBD Kabupaten tahun 2023 berlokasi di Kecamatan Delta Pawan, Kontraktor pelaksana : CV.Nala Mitra Kontruksi, mulai pelaksanaan 05 Mei 2023.
Pelaksanaan kegiatan DPUTR Ketapang Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang menjadi sorotan, mengenai dari hasil investigasi tim media di lapangan serta beberapa keterangan dari berbagai narasumber.
Seperti diketahui dari awal pekerjaan sesampainya saat ini masih dalam tahapan pengerjaan yang dimana dari hasil pantauan kacamata tim media alasannews.com serta sejumlah narasi, bahwa berdasarkan SPK tidak tertuang masa berakhirnya kontrak kerja, kemudian secara kualitas bahan yang disiapkan telak gagal mutu, yang dimana kualitasnya tidak mengutamakan kualitas mutu pembangunan yang dimana banyak memakai bahan bekas seperti kawat yang sudah berkarat, dengan batako yang tidak terjamin kualitasnya itu salah satu diantaranya.
Selain tidak memenuhi syarat kondisi di lapangan, dari item kegiatan tidak sesuai dengan bistik pekerjaan, yang dimana dengan anggaran sebesar Rp.3.270.320.000,- (Tiga miliyar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), diduga tidak sesuai raf sehingga adanya indikasi-indikasi penyimpangan serta kerja sama oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri, dengan angka yang pantastis miliyaran rupiah tidak sesuai sistematis pembangunan tersebut, yang diduga adanya pengurangan volume kegiatan yang tak sesuai anggaran.
Adapun temuan lainnya yaitu, tiadanya konsultan Kontruksi pembangunan, para pekerja tidak menggunakan K3 yang seharusnya penting pada pembangunan perumahan atau gedung harus lebih exstra hati-hati dan harus lebih diperhatikan, sebab hal ini merupakan bagian Syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan.
"Seperti yang dikatakan inisial (IS) meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat, APH instansi terkait agar segera mengkroscek kembali kegiatan ini, serta memberikan sanksi kepada perusahaan, pelaku baik oknum yang tlah terlibat, serta memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi, dengan harapan agar diberi sanksi tegas oleh aparat penegak hukum berdasarkan barang dan jasa pasal dan UU yang berlaku", pungkasnya.
Teguh
Editor : Gugun





