Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Konsumsi Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

3/18/2024 | 13:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-18T06:59:46Z
Diduga Konsumsi Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
Diduga Konsumsi Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah , Alasannews.com - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu. Minggu dini hari (17/3/24) sekira pukul 01.30 WIB

Para pelaku yang berinisial CY (25), RS (29) dan JI (29) tersebut, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dari rumah itu, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kelurahan Yukum Jaya.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Feabo saat dikonfirmasi. Minggu (17/3/24) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Yukum Jaya, lanjutnya, pihaknya menemukan 3 orang pria yang sedang duduk di dalam rumah tersebut berikut semua barang bukti ada di sekitar para pelaku.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Diketahui, dua pelaku inisial CY dan RS merupakan warga Kel. Bandar Jaya Timur, sementara JI warga Kel. Bandar Jaya Barat.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

  (Hms: H)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update