Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mobil Grand Max Pengakut Minyak Mentah diDuga Hasil Ilegal Driling Terbakar !!?

4/19/2024 | 12:09 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T05:09:07Z
Mobil Grand Max Pengakut Minyak Mentah diDuga Hasil Ilegal Driling Terbakar !!?
MUSI BANYUASIN , Alasannews.com - FM (20) Sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah diduga hasil ilegal Drilling yang terbakar di desa Dawas kecamatan Keluang yang sempat melarikan diri telah diamankan oleh Satuan Reskrim polres Muba pada hari Rabu (17/04/2024) sekira pukul 22.00 wib setelah yang bersangkutan diantar oleh keluarganya menyerahkan diri.

Sebagaimana sebelumnya pada hari Rabu (17/04/2024) sekira pukul 16.30 wib di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin 1 unit mobil Daihatsu grand max warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT,  yang  belum diketahui pengemudinya mengangkut  minyak mentah diduga  dari kegiatan Ilegal drilling terbakar dan terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat kerumah penduduk, dan akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk  dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu grand max pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas. 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kasat Reskrim.Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Jumat (19/04/2024) membenarkan kejadian tersebut.

Saat ini sopir mobil Daihatsu Grand max yang terbakar sudah kami amankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri . Jelasnya.

Kronologis kejadian saat itu mobil Daihatsu grand max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok, tiba-tiba ada percikan api di Mobil diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.

Saat ini sopir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi  Rp. 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ujar Bondan.

Pewarta.zaini(kaperwil Sumsel)

Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update