Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ucu Suryana ,SE Ketum LPHBI Bersama Irjen Pol Dr.H.Anton Charlliyan,MPKN Penggagas LPHBI & Dewan Pembina

6/10/2024 | 20:07 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T13:07:45Z
Ucu Suryana ,SE Ketum LPHBI Bersama Irjen Pol Dr.H.Anton Charlliyan,MPKN Penggagas LPHBI & Dewan Pembina
Ucu Suryana ,SE Ketum LPHBI Bersama Irjen Pol Dr.H.Anton Charlliyan,MPKN Penggagas LPHBI & Dewan Pembina
Jakarta, Alasannews.com – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh, Ucu Suryana telah mendirikan organisasi Federasi Serikat Buruh Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI). Organisasi ini tidak hanya menjadi wadah bagi serikat buruh formal, tetapi juga bagi buruh sektor informal.(10/06/2024).

Ucu Suryana menegaskan,bahwa LPHBI bertujuan untuk membantu mewujudkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial dengan membentuk sektor-sektor LPHBI sesuai jenis kegiatan pekerjaan. Beberapa contoh buruh sektor informal yang menjadi fokus LPHBI antara lain: petani, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, industri rumahan, dokter, pengacara, insan pers, tukang parkir, ojek, sopir, dan kernet.

Dengan dasar hukum yang kuat, yakni UU No.13 Tahun 2003, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2011, PP No.44 Tahun 2015, dan Permenaker No.1 Tahun 2016, LPHBI berkomitmen untuk membantu buruh informal mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial yang layak. Ucu Suryana mengajak seluruh masyarakat untuk segera membentuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPHBI di setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Ucu juga mengajak seluruh rekan seperjuangan untuk mempelajari UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN diundangkan pada 19 Oktober 2004 sebagai pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial. Program ini mencakup jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia dengan berbagai manfaat yang lebih luas dan besar.

UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menjadi landasan hukum bagi pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Perubahan sosial yang signifikan sejak reformasi ketatanegaraan pada tahun 1998 telah merubah paradigma hubungan antara negara dan warganya menjadi lebih berorientasi pada rakyat. Rakyat kini dipandang sebagai subyek yang memiliki wewenang untuk turut menentukan kebijakan publik, termasuk dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Pemerintah merespons perubahan ini dengan mengundangkan UU SJSN untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip dana amanat diberlakukan, di mana dana iuran peserta dikelola secara optimal oleh BPJS untuk kesejahteraan peserta.

SJSN: Instrumen Negara untuk Melindungi Pendapatan dan Aset Keluarga
SJSN adalah instrumen negara yang melindungi pendapatan warga negara dari risiko kehilangan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, cacat total tetap, atau mencapai usia pensiun bahkan meninggal dunia. Dengan demikian, SJSN memastikan keluarga tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Ucu Suryana dan LPHBI berkomitmen untuk terus berjuang demi kesejahteraan buruh di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Mari kita bersama-sama mendukung program jaminan sosial ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update