Alasannews.com || Ogan Ilir, 10 Januari 2025 – Praktik penimbunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) ilegal diduga berlangsung secara terang-terangan di Dusun 111, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih. Aktivitas ini terpantau berlangsung pada siang hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Dalam pantauan tim sosial kontrol pada Jumat (9/1/2025), terlihat mobil tangki berkapasitas besar melakukan aktivitas penjualan minyak CPO kepada penadah di lokasi tersebut. Aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut atau gelisah dari pihak supir tangki maupun penadah. Warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum setempat.
"Informasi yang kami terima, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan diduga ada oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut," ujar salah satu warga.
Praktik penimbunan dan penjualan CPO ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Berdasarkan Pasal 840 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 1990 tentang Minyak dan Gas Bumi, penampung dan pelaku penimbunan ilegal dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun.
Harapan Penindakan Tegas
Warga setempat dan tim sosial kontrol meminta Kapolres Ogan Ilir dan Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, baik penadah maupun supir tangki yang terlibat dalam kegiatan ini. "Kami berharap Kapolri dan Presiden segera menginstruksikan tindakan tegas terhadap mafia minyak CPO. Jangan biarkan praktik ilegal ini menjadi kebiasaan yang merusak tatanan hukum," ungkap salah satu tim.
Aktivitas ilegal seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, termasuk kerugian ekonomi dan rusaknya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Laporan ini mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama memerangi praktik ilegal yang mencederai hukum dan moralitas bangsa. Semoga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan.
Tim - Erwan
Editor: Gun