Alasannews.com|Pontianak,Kalimantan Barat – Sabtu 18 Januari 2025b- Pokja Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai Sebut di Kabupaten Sanggau diduga melanggar instruksi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan tender dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pelaksanaan aturan pengadaan barang dan jasa yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
SE yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan proses tender terhadap dana transfer daerah untuk anggaran tahun 2025 sebelum dana tersebut resmi dikucurkan. Namun, investigasi yang dilakukan media online dan sejumlah LSM menemukan indikasi bahwa Pokja Kabupaten Sanggau tetap melanjutkan proses tender tersebut.
Bambang Rusbandi, perwakilan dari PT PMK yang merupakan salah satu penyedia jasa, menyampaikan keberatan atas pelanggaran ini. “Surat Edaran ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pokja wajib mematuhi aturan tersebut,” tegas Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa Pokja beralasan menggunakan dokumen pelaksanaan (dokpil) yang merujuk pada aturan tahun 2021 untuk melanjutkan tender. Namun, alasan tersebut dianggap tidak relevan karena SE terbaru secara spesifik melarang tender pada dana transfer daerah sebelum pengucuran anggaran.
Pelanggaran terhadap SE ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain:
- Pembatalan Tender: Tender yang dilakukan tanpa mematuhi SE dapat dibatalkan oleh instansi pengawas, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Sanksi Administratif: Pokja dapat dikenai sanksi berupa teguran, pembekuan tugas, hingga denda administratif.
- Masalah Hukum: Pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dapat memicu penyelidikan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Meskipun telah menerima sanggahan dari pihak penyedia jasa, Pokja PBJ Sanggau dilaporkan tetap melanjutkan proses tender dan menyerahkan hasil evaluasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam hal ini, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil evaluasi tender berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk SE Kemenkeu dan Kemendagri.
“Surat Edaran ini diterbitkan untuk mencegah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mematuhinya demi menjaga integritas pengelolaan anggaran,” tambah Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja PBJ belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Tim Redaksi
(Bersambung...)


