Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Pagaitan Membantah tuduhan Korupsi Dana Desa

| 19:30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T20:22:50Z

 


Damianus : Karena Administrasi yang amburadul saya sudah pecat Sekdes dan Bendahara.

ALASANnews, TOLITOLI  --- Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli, Damianus Mikasa, membantah dirinya kalau terlibat Korupsi Dana Desa  Tahun anggaran 2022-2024. 

Menurutnya bahwa dirinya selaku Kades tidak pernah memerintahkan apalagi menganggarkan kegiatan dan membuat pertanggung jawaban dobol atau dua tahap.


Membantah hal tersebut terkait pemberitaan di media bahwa Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) ToliToli. Dr Albertinus Napitupulu, SH, MH mengatakan, pihaknya akan menetapkan Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa sebagai Tersangka (Tsk) terkait dugaan penyalahgunaan Dana tahun anggaran 2022-2024


"Saya hanya bingung dan tidak tahu menahu  kalau saya dituduh selaku kades melakukan  korupsi Dana Desa, apalagi membuat pertanggung jawaban sebanyak dua kali, kemudian katanya Dana saya yang ambil, "ujar Damianus yang di hubungi melalui sambungan telpon , Sabtu (01/02/2025).


"Dalam hal ini saya hanya sebatas Kades,dengan segala keterbatasan saya hanya menandatangani, mengakomodir dan menyetujui apa yang menjadi program pembangunan di Desa," ucapnya.


Di ungkapkan bahwa ada peran yang sangat vital oleh aparatnya dalam hal ini sekdes dan Bendahara Desa yang tidak maksimal dan terkesan amburadul dalam mengelola administrasi. Sekiranya yang punya peranan dalam hal ini adalah Sekertaris Desa selaku pengelola  administrasi dan Bendahara Desa selaku pengelola Keuangan, Damianus menegaskan bahwa ini pelanggaran Administrasi saja karena memang pada waktu itu Sekdes dan Bendahara Desa sudah tidak pernah membuat laporan  pertanggung jawaban, tahun 2022 - 2024 atau selama Dua (2) tahun tiga (3) bulan termasuk Dana pajak dan insentif Kelembagaan yang tidak di laporkan.sehingga saya lakukan pemecatan terhadap mereka." Ungkapnya.


Lebih lanjut di katakan  bahwa berdasarkan kejadian tersebut, saat ini  akui secara administrasi Desa Pagaitan sangat amburadul, masih tahap perbaikan karena laporan hanya di kerjakan oleh operator desa dan Sekdes nya pun juga baru kami angkat atau sekdes Baru. 

Olehnya itu saya berharap kepada semua pihak khususnya pihak kejaksaan Negeri Kab.ToliToli yang menangani perkara ini, agar lebih teliti lagi dan di Kaji kembali atas rencana penetapan tersangka terhadap diri saya, kami masih sangat membutuhkan pembinaan terkait dalam pengelolaan administrasi di Desa, tutupnya.



Laporan: wahyu

×
Berita Terbaru Update