Alasannews.com|Kalimantan Barat, 20 Februari 2024 – Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih pada hari ini menjadi momentum penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Momen ini tidak hanya menandai pergantian kepemimpinan, tetapi juga membawa harapan besar bagi masyarakat atas perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan warga.
Salah satu langkah strategis yang harus segera dipikirkan oleh kepala daerah yang baru dilantik adalah pembenahan organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini, pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi krusial, mengingat perannya sebagai motor penggerak birokrasi serta jembatan antara kepala daerah dan jajaran pemerintahan.
Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa posisi Sekda sangat strategis dalam memastikan efektivitas roda pemerintahan di daerah. "Sekda berperan dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah serta menjadi penyambung utama antara kepala daerah dan birokrasi. Ia harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Sekda adalah membantu kepala daerah dalam menyusun dan merumuskan berbagai kebijakan, termasuk dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. "Kebijakan yang disusun harus selaras dengan arah pembangunan daerah dan mampu dijalankan dengan baik oleh seluruh OPD," tambahnya.
Selain aspek teknokratis, faktor komunikasi juga menjadi kunci bagi Sekda dalam menjalankan tugasnya. "Sekda harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena ia bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas bersama perangkat daerah. Tanpa koordinasi yang efektif, kebijakan kepala daerah sulit untuk diimplementasikan dengan optimal," jelas Dr. Herman Hofi Munawar.
Meskipun berdasarkan aturan yang berlaku kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama setelah pelantikan, Dr. Herman Hofi Munawar menyarankan agar kepala daerah mulai mempertimbangkan figur yang tepat untuk mengisi posisi Sekda dan OPD lainnya. "Pemilihan pejabat harus berbasis pada kompetensi, profesionalisme, dan integritas, bukan atas dasar balas budi atau titipan pihak tertentu. Kepala daerah harus benar-benar selektif agar birokrasi daerah dapat berjalan dengan efektif dan melayani masyarakat secara optimal," tegasnya.
Dengan tantangan pemerintahan yang semakin kompleks, kepemimpinan kepala daerah yang baru diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pembenahan birokrasi, terutama dalam pemilihan Sekda yang berkompeten, menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law
Editor/Gugun


