Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Publik Soroti 5 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di (Kalbar), Satu Diantaranya Proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang!

| 22:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-24T15:15:53Z

Alasannews.com||Ketapang - Dikutip dari sejumlah media dan berdasarkan keterangan sumber dan hasil temuan investigasi di lapangan, pada hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin (22/6) lalu Kejaksaan Tinggi (Kal-bar), mengumumkan data telah melaksanakan penyidikan setidaknya 5 kasus dugaan korupsi di Kalimantan Barat, dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Edward Kabar membeberkannya ke sejumlah wartawan saat sesi konferensi pers.

"Adapun diantaranya, yaitu termasuk dugaan korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Rahadi Usman, Kabupaten Ketapang dengan dana APBN RI pusat tahun 2023 yang dimenangkan (CV.Clara Citraloka Persada) yang beralamat di Samarinda Kalimantan Timur, pengembangan Bandara Rahadi Usman dengan pagu anggaran senilai Rp.28.246.989.260,00-, (Dua Puluh Delapan Miliyar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah), kuat dugaan penyimpanga".

Sempat viral di sejumlah media terkait Berita Bandara Rahadi Oesman pada 2023 edisi lalu, selain menggunakan tanah laktrit Ilegal untuk timbunan, adapun tanah tsb disuplay dari beberapa lokasi, yaitu diambil dari tanah laktrit Laman Mining Kendawangan, Pal 8 Siduk, dan wilayah Melinsum Kabupaten Kayong Utara.

Adapun kabarnya, pelaksana sudah melakukan pengalihan lokasi pengambilan tanah ke daerah lain, yakni di wilayah Pampang Kabupaten Kayong Utara, dan terbesit kabar bahwa tempat pengambilan tanah di Pampang membuat harga tanah disana sedikit lebih tinggi, dan tentunya kebijakan ini ikut berpengaruh ke proyek penimbunan pembangunan.

Lanjut, kabar burung jika lokasi Galian C, sebagai sumber pengambilan tanah proyek pembangunan Bandara pernah diperiksa Polda Kalbar pada waktu itu, serta adanya temuan media Alasannews.com di lapangan bahwa pelaksanaan kegiatan sangat jauh dari pogres, serta diadendum waktu yang sudah melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan berdasarkan plang proyek, selain penimbunan juga ada drainase saluran air juga tidak sesuai spekulasi di lapangan, yang dimana pada waktu itu, belum lama di kerjakan sudah mengalami bkerusakan parah banyaknya pondasi retak dan pecah-pecah, gagalnya dari kualitas mutu pekerjaan dan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas terkait dan juga pihak Bandara Rahadi Oesman, tanah timbunan lakrit Galian C tidak mengantongi izin.

Setelah mendapatkan suptrapi dari berbagai media Amran selaku kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang juga sempat mengalami koma yang cukup lama, serta Samsi selaku PPK kegiatan tsb juga sudah sempat dilakukan pemeriksaan, sesampainya berita ini diterbitkan tim media beserta Publik masih mempertanyakan, serta menunggu sudah sampai sejauh mana dari hasil tindak lanjut permasalahan tsb?

Hingga hari ini tim media serta publik masih menyoroti pembangunan-pembangunan di lokasi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, yang dimana berlanjut ke pelaksanaan kegiatan proyek T.A 2024 dengan pagu anggaran Rp.17 miliyar lebih sekian yang sampai hari ini molor tak kunjung usai masih berlanjut dalam masalah, serta banyak dalih dan Indikasi penyimpanan yang dilakukan boleh PPK dan PPTK baik kontraktor pelaksana yang diduga sudah melakukan indikasi kerjasama kongkalikong demi mendapatkan suatu tujuan tertentu.

Adapun tim media Alasannews.com sudah berkali-kali ingin melakukan konfirmasi kepada PPK maupun pihak Bandara Rahadi Oesman Ketapang namun berbagai alasan selalu sibuk dan tidak bisa ditemui.

Sehingga berita ini diterbitkan tim media mengharapkan kepada Tim Tipikor Kejati Kalbar tidak tutup mata , diduga  adanya  lobby serta intervensi dari fihak - fihak tertentu  terkait kasus hukum yang telah naik ke penyidikan   sehingga kasus ini terkesan  di abai kan begitu saja , Publik terus melakukan untuk mengawal kasus tindak pidana korupsi bandara Rahadi Oesman sampai tuntas dah di tetap kan para tersangka direktur PT clara dan fihak terkait oleh Kejati Kalbar. 

Oleh : Tim liputan investigasi di lapangan.
Redaksi 
×
Berita Terbaru Update