Alasannews.com||Pontianak, 6 Maret 2025 – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Law, menyoroti maraknya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TERSUS) di wilayah perairan hukum Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, dan beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Barat. Ia menilai lemahnya pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, Polairud, dan pemerintah daerah (Pemda) berpotensi membuka celah bagi aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan barang terlarang.
Menurut Dr. Herman Hofi Law, pengawasan yang tidak ketat terhadap kapal yang bersandar dan melakukan bongkar muat di dermaga TUKS dan TERSUS dapat menimbulkan kerawanan serius. "Jika tidak ada kontrol yang ketat, bukan tidak mungkin TUKS dan TERSUS ini dijadikan jalur masuk dan keluarnya barang ilegal. Ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi Law menekankan bahwa kondisi ini menuntut pemerintah daerah agar lebih aktif membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan guna memastikan bahwa seluruh TUKS dan TERSUS beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sinergi antara KSOP, Pemda, dan instansi terkait harus segera ditingkatkan untuk melakukan penertiban perizinan dan pemenuhan persyaratan operasional bagi TUKS dan TERSUS yang ada.
"Kepala KSOP harus bertanggung jawab atas keberadaan TUKS dan TERSUS yang tidak sesuai ketentuan. Jika ada yang tidak memiliki izin atau beroperasi secara menyimpang, seharusnya segera dicabut izinnya melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tindakan hukum bagi TUKS dan TERSUS yang beroperasi tanpa izin. "Tidak cukup hanya imbauan atau teguran. Harus ada langkah konkret berupa operasi gabungan dari seluruh pihak berwenang untuk menertibkan pelanggaran. Hal ini demi keselamatan pelayaran serta mencegah potensi penyelundupan barang ilegal," tambahnya.
Tertibnya pengelolaan TUKS dan TERSUS tidak hanya berpengaruh pada keamanan perairan, tetapi juga pada kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kalimantan Barat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi menciptakan ekosistem pelabuhan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi.
"Kita ingin pelabuhan di Kalimantan Barat berkembang dengan baik, memberikan manfaat bagi ekonomi daerah, tetapi tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai dibiarkan begitu saja hingga terjadi penyimpangan besar yang merugikan masyarakat," pungkas Dr. Herman Hofi Law.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law(pengamat kebijakan publik)
(/Editor: Gugun)



