Alasannews.com|Ketapang - Sempat viral di sejumlah media, dari keterangan sejumlah sumber, hasil komfirmasi, serta investigasi temuan di lapangan, RSUD Drs.Agoejam Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menuai sejumlah kritikan dan sorotan tajam dilapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang (Kal-bar).
Mengenai kesemrawutan pengelolaan, pelayanan, pembangunan, BPJS, honorer, hingga tiadanya penyetoran lahan parkir ke Pemkab Ketapang, yang seharusnya masuk ke kas keuangan, sebagai pendapatan Anggaran Daerah.
Tiadanya perhatian maupun kepedulian, perhatian, tindakan, upaya, inisiatif, beserta sanksi yang dilakukan oleh instansi terkait yang terkesan tutup mata, serta pembiaran terhadap (Tupoksi) Tugas Pokok Pungsi yang tidak berjalan sesuai koridornya masing-masing.
Seperti baru-baru ini diungkapkan salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, " Dr.Darmadi spesialis anak, yang sebelumnya sebagai pensiunan PNS di RSUD Agousjam Ketapang, kembali mendaftarkan diri dan lolos sebagai honorer di RSUD Agoesjam Ketapang."
"Pertanyaannya mengapa dari pensiunan PNS mendaftar kembali sebagai honorer, sedangkan ia sbelumnya sebagai PNS dan memiliki klinik tempat praktek Dokter spesialis anak, masih belum cukupkah, yang masih mengharapkan gaji honorer yang tak seberapa sekelas Dr.Darmadi?"
Adanya dugaan, kembalinya Dr.Darmadi untuk bekerja sebagai honorer di Drs. RSUD Agoesjam Ketapang, demi menyerap dana (BLUD) Badan Layanan Umum Daerah, yang mengambil keuntungan dari pasien anak-anak yang rawat inap didapat dari BPJS, keutungan yang diperoleh perbulannya bisa mencapai dengan dana yang pantastis, adapun dugaan Dr.Darmadi yang diduga bekerja sama dengan oknum RSUD Agousjam Ketapang yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan demi memperkaya diri sendiri, serta dengan memanfaatkan jabatannya, ujar salah satu warga berinisial (AI).
Dana kapitasi dari BPJS digunakan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan untuk pengeloaan dan pemanfaatan dana kapitasi dari BPJS untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban.
Diduga Dr.Darmadi mendapatkan keuntungan dari dana BLUD RSUD Agousjam Ketapang yang diantaranya, anak yang sakit memakai jasa BPJS kesehatan di rawat inap, jika dipakai fasilitas umum otomatis yang didapat dari dana BLUD keuntungan dari rumah sakit lumayan fantastis, dan selama bertahun-tahun dana yang didapat bisa kap-kap dari angka pendapatannya, tuturnya kembali (AI).
Demi mencegah kehawatiran pasien dan masyarakat diharapkan kepada (APH) Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait maupun itu pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah kabupaten Ketapang, untuk segera mengaudit dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, agar diberikan sanksi berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, demi menghindari kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Kemudian, dugaan Praktik Illegal dalam perekrutan tenaga kerja honorer di RSUD Agoesdjam Ketapang mencuat ke permukaan yang menuai sorotan tajam di lapisan element masyarakat kabupaten Ketapang/publik.
Hal ini juga diungkapkan oleh seorang Kepala Dinas/Badan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang berinisial (SG), diduga menitipkan anaknya sebagai honorer BLUD tanpa mengikuti proses seleksi resmi yang semestinya.
Tidak sampai disitu saja, hal ini juga mengandung dugaan unsur KKN, sehingga menimbulkan kerugian kepada para peserta yang mendaftarkan diri, sehingga tidak memberi celah ruang kesempatan bagi calon pekerja yang lainnya sebagai honor di lingkungan RSUD Agoesjam Ketapang.
Tak hanya satu kasus, beberapa tenaga honorer lain dilaporkan mulai bekerja menjelang akhir tahun 2024, hingga sampai mereka disebut-sebut sebagai "titipan" yang diduga dari pejabat aktif, mantan pejabat, hingga anggota DPRD Ketapang.
Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau dengan sebutan lain di instansi kepemerintahan setelah regulasi tersebut berlaku.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengingatkan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, “UU No. 20 Tahun j2023 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis akun Instagram resmi KemenPANRB pada Senin (13/1/2025).
Saat dimintai konfirmasi, pejabat yang diduga melakukan praktik titipan memilih bungkam dan menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada pihak RSUD Agoesjam Ketapang, hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Agoesdjam Ketapang belum memberikan keterangan secara resmi kepada tim awak media.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pencari pekerjaan yang merasa dirugikan akibat tidak diberikannya kesempatan secara adil, dengan harapan masyarakat meminta agar (APH) Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan pekerjaan.
Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa beberapa tenaga honorer yang diterima diduga harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu sebagai “uang pelicin/pi”.
Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak pemerintah daerah untuk melakukan investigasi terbuka serta menjamin agar proses rekrutmen di lingkungan pemerintahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian permasalahan BPJS juga sering dialami pasien, ketika selama dirawat inap di RSUD Agousjam Ketapang, sebagai contoh kecilnya, yang seringkali dialami pasien ketika untuk mengambilan obat di kasir kerap kali pihak rumah sakit kehabisan obat dan kemudian diberikan catatan agar untuk mencari obatnya di luaran, seperti apotik dan lainnya, dikarnakan stok obat terbatas.
Adanya dugaan indikasi kerjasama oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti contohnya pasien rawat inap, selama rawat inap jadi total yang ditanggung BPJS apabila ada yaitu Rp.25 juta rupiah, kemudian dari biaya pengobatan yang dibeli di luar 10 juta, namun itu pribadi dari pasien tidak ditanggung oleh BPJS, namun aneh bin ajaibnya, diduga pihak RSUD Agoesjam Ketapang yang berdasarkan laporan mengklem dana tersebut melalui BPJS dengan utuh.
Lebih lanjut, adapun pembangunan demi menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul : Pembangunan Ruang bersalin mangkrak bertahun-tahun menelan anggaran miliyaran rupiah terbuang sia-sia, hingga sampainya hari ini tiadanya tindakan tegas baik dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Sesampainya berita ini diterbitkan tim awak media Alasannews.com akan terus memantau perkembangan baik mengumpulkan data-data serta semua keterangan agar dapat ditindaklanjuti hingga selesai, pungkasnya.
Oleh : Tim Media
Editor : Gugun