Ketapang | Alasannews.com - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 24 April 2025, memunculkan polemik serius terkait keselamatan pengguna jalan dan dugaan kelalaian perusahaan angkutan kelapa sawit.
Kejadian yang berlangsung di depan Kantor Cabang Sinarmas Ketapang dan SPBU Makam Pahlawan itu melibatkan sejumlah pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat licinnya permukaan jalan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi jalan pada saat kejadian diketahui dipenuhi tumpahan minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang diduga berasal dari kendaraan angkutan perusahaan sawit.
Akibat insiden tersebut, beberapa pengendara mengalami luka-luka fisik seperti cedera pada lengan, lecet, dan keseleo, disertai dengan kerusakan kendaraan yang cukup parah. Korban menyatakan bahwa kejadian itu bukan hanya mengakibatkan kerugian materiil, melainkan juga dampak psikologis dan sosial yang tak bisa diabaikan.
Diduga Milik PT. KAL atau PT. SIS
Berdasarkan hasil investigasi tim media Alasannews.com serta konfirmasi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Ketapang, tumpahan CPO diduga kuat berasal dari armada pengangkut milik PT. Kalbar Agro Lestari (KAL) atau PT. Sandai Inti Sawit (SIS). Indikasi ini muncul setelah pihak manajemen perusahaan lain, seperti PT. BGA dan Sinarmas Group, menyatakan tidak menemukan tumpahan dari armada mereka usai dilakukan pengecekan internal.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PT. KAL maupun PT. SIS belum memberikan keterangan resmi. Beberapa upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak direspons, dan pihak manajemen belum bisa ditemui langsung oleh tim media.
Keterangan Warga dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Seorang warga bernama Ali Sadikin, yang diwawancarai langsung di lokasi kejadian, menyatakan bahwa tumpahan CPO masih tampak jelas hingga beberapa hari pascakejadian. “Jika dilihat dari arah tumpahannya dan alur distribusi kendaraan CPO, kuat dugaan berasal dari PT. KAL atau PT. SIS. Kami masyarakat sangat dirugikan, apalagi kalau sedang hujan, jalan menjadi sangat berbahaya,” ujarnya.
Ali juga menekankan pentingnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis lainnya untuk mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab. Ia berharap kejadian serupa tidak terus berulang dan meminta pihak perusahaan yang terbukti lalai untuk mengganti kerugian korban secara penuh, baik fisik maupun nonfisik.
Kewajiban Audit dan Sanksi
Dalam konteks hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti armada pengangkut CPO lalai memastikan kebersihan dan pengamanan muatan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk ganti rugi terhadap korban.
Tim media Alasannews.com juga menelusuri titik-titik rawan tumpahan yang tersebar hingga Desa Sungai Awan dan mendekati kawasan Desa Sungai Putri. Sayangnya, investigasi belum bisa diteruskan lebih jauh karena keterbatasan akses dan belum adanya respon dari beberapa perusahaan lain yang juga beroperasi di lintasan jalan tersebut.
Tuntutan Ganti Rugi dan Transparansi Perusahaan
Korban kecelakaan dan warga setempat mendesak agar perusahaan yang bertanggung jawab segera melakukan ganti rugi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Selain itu, dibutuhkan audit menyeluruh terhadap armada pengangkut CPO yang melintas di jalur permukiman warga demi menjamin keselamatan publik.
“Kalau muatan CPO tidak dikuras habis dan penutup tangki tidak dikunci rapat, itu adalah bentuk kelalaian serius,” ujar salah satu korban yang menolak disebut namanya.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang untuk aktif mengawasi kendaraan angkutan sawit, termasuk mewajibkan prosedur pemeriksaan keamanan tangki sebelum kendaraan diizinkan beroperasi di jalur publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, dinas teknis terkait, serta perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi secara lengkap. Namun masyarakat menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan pertanggungjawaban, maka laporan resmi akan dilayangkan dan proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reporter: Teguh
Editor: Gugun