| Alasannews.com|Kubu Raya - Kasus perusakan hutan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, peristiwa yang melibatkan oknum kepala desa setempat dan seorang pembeli lahan berinisial Ahong itu telah viral di berbagai media, baik lokal maupun nasional. |
Kendati sorotan publik terus meningkat, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) di Kalbar, khususnya dari jajaran Polda Kalbar dan instansi teknis terkait.
“Seolah-olah aparat tutup mata dan telinga. Sampai sekarang oknum kades dan pembeli lahan itu masih bebas berkeliaran. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah mereka ini ada yang membekingi?” ujar seorang warga Desa Kubu yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan, Rabu (30/4/2025).
Menurut warga tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Ia menilai tindakan perusakan hutan mangrove tidak bisa ditoleransi karena kawasan tersebut merupakan kawasan lindung yang dijaga oleh undang-undang.
“Kalau rakyat kecil yang salah, cepat sekali ditangkap. Tapi kalau yang punya jabatan atau punya uang, kenapa terkesan dibiarkan?” keluhnya.
Hutan mangrove merupakan ekosistem penting yang dilindungi oleh sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta aturan turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terkait polemik tersebut, pakar maritim dan pelestarian lingkungan, Dr. Ahmat Purwanto, S.H., M.H., yang juga dosen di Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa perusakan hutan mangrove merupakan tindak pidana serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Siapapun pelakunya, entah kepala desa atau masyarakat biasa, bila terbukti merusak hutan mangrove harus diproses hukum. Kalau ada yang mencoba menghalangi penegakan hukum, maka itu juga bisa dikenai sanksi pidana,” ujar Dr. Ahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia juga menekankan bahwa pembiaran kasus seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Negara ini punya hukum. Jika aparat masih bungkam padahal sudah ada alat bukti dan tekanan publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan terus menurun,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus perusakan mangrove di wilayah Kubu tersebut.
Sumber : Warga/Pengamat Maritin.
Redaksi|Kalbar


