Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengerikan Bos Pelaku Perusak dan Pembeli Hutan Mangrove Fitnah Wartwan MHI Terima Sejumblah Uang!

| 16:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T09:18:54Z

Mengerikan Bos Pelaku Perusak dan  Pembeli Hutan Mangrove Fitnah Wartwan MHI Terima Sejumblah Uang! 
Alasannews.com|Kubu Raya - Dugaan pembungkaman terhadap media degan cara menyebar fitnah dilakukan oleh oknum Bos Ahong pelaku perusakan hutan mangrove dan juga sebagi pembeli lahan hutan mangrove yang viral di media  bertransaksi degan oknum kades kubu hingga menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir termasuk bupati kubu raya juga memberikan tanggapan di berbagi media.


Dugaan fitnah disertai dengan pembungkaman terhadap wartwan MHI Media Monitor Hukum Perwakilan Kalbar sodara Ruslan mencuat setelah adanya salah seorang oknum wartwan online  berinisial MI  menceritakan kepada beberapa orang hingga menjadi buah bibir di setiap sudut warung kopi maupun cafe yang ada di kota Pontianak maupun kubu raya bahwa Sodara Ruslan menerima uang sebesar Rp.22 juta pada bos Ahong, membuat kuasa hukum sodara Ruslan bapak Sobirin.,S.H angkat bicara dan tidak terima klien nya di fitnah.


Dengan adanya fitnah ini sodara Ruslan melalui kuasa hukumnya Sobirin.,S.H selaku perwakilan dari media MHI Monitor Hukum Indonesia  akan mengambil segera langkah hukum untuk melaporkan ini di Polda Kalbar terangnya pada sejumblah  awak media  pada hari Kamis 1 Mei 2025.

Kuasa Hukum Ruslan,bapak Sobirin.,S.H menerangkan dirinya akan segera melaporkan oknum wartwan MI  yang melakukan fitnah terhadap kliennya  beserta pelaku perusakan hutan mangrove bos Ahong  yang juga melakukan transaksi jual beli bersama oknum Kades Kubu kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar.

Fitnah dan pencemaran nama baik ini tidak bisa ditoleransi dan ini sudah menyangkut pribadi dan profesi jurnalis yang dilindungi UU berdasarkan PP/40 Tahun 199 cetus Sobirin.,S.H

Oknum wartwan media online berinisial MI  yang melakukan fitnah terhadap klien  saya terang Sobirin.S.H sudah melanggar kode etik jurnalis profesi dan jelas melakukan tindakan perbuatan melawan hukum degan dugaan  membekingi pelaku perusakan hutan mangrove.yaitu bos Ahong.

Tidak sampai disitu bos Ahong juga mengutus salah satu oknum anggota yang mengaku dari kesatuan AD berinisial  YD mencoba melakukan intimidasi dan interpensi pada klien saya yaitu Ruslan bekerja sebagai  jurnalis dalam melaksanakan tugas dan pungsi sebagi kontrol sosial tegas Kuasa Hukum Ruslan  Sobirin.,S.H.

Sumber : Kuasa Hukum Ruslan,Sobirin.,S.H
Redaksi Kalbar 
×
Berita Terbaru Update