Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konfirmasi Dana BOS Diwarnai Intimidasi, Kepsek SMKN 2 Rambutan Ogan Ilir Diduga Halangi Kerja Pers!

| 11:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T04:49:59Z


Alasannews.com||Ogan Ilir — Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir kembali diwarnai polemik. Kali ini, dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Rambutan menjadi sorotan. Tim awak media nasional yang datang untuk melakukan konfirmasi justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak sekolah.


Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Saat itu, tim media berniat mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Rambutan, terkait pemanfaatan dan keterbukaan informasi Dana BOS sebagaimana mandat regulasi pemerintah. Kedatangan jurnalis disambut staf humas sekolah dan diarahkan ke ruang guru untuk menunggu.

Setelah Kepala Sekolah, yang diketahui bernama Rita Makartikanthi, tiba dari kegiatan rapat bersama wali murid, sesi wawancara pun dilakukan. Saat ditanya soal keberadaan papan informasi publik terkait Dana BOS, Kepala Sekolah menjawab bahwa papan tersebut sudah dipasang.

Namun ketika tim meminta izin untuk melihat langsung papan informasi tersebut guna mencocokkan pernyataan, Kepala Sekolah menolak. Ia menyatakan bahwa itu bukan wewenang wartawan dan meminta agar pembicaraan tidak direkam.

 “Saya harap dalam konfirmasi ini tidak ada yang merekam pembicaraan,” ujar Kepala Sekolah kepada tim media.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Wartawan menjelaskan bahwa perekaman dilakukan untuk keperluan dokumentasi dan sebagai bukti pendukung dalam menyusun pemberitaan yang faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.

Ketegangan meningkat ketika seorang pria berpakaian batik—yang belum diketahui identitas maupun kapasitasnya—tiba-tiba masuk dan membentak awak media.

“Kamu tahu nggak kamu sedang berhadapan dengan siapa?” hardiknya dengan nada tinggi, sambil memotong proses konfirmasi yang sedang berlangsung.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dijamin kebebasannya dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lebih jauh, tindakan Kepala Sekolah SMKN 2 Rambutan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk memberikan akses informasi atas penggunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS.

Atas insiden tersebut, pihak media meminta perhatian serius dari lembaga penegak hukum dan pengawas pendidikan. Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diminta segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Selain mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik, insiden ini juga menunjukkan masih adanya praktik arogansi dan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.

Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam sektor pendidikan. Dalam konteks ini, transparansi penggunaan Dana BOS bukan semata kewajiban administratif, namun juga bagian dari pertanggungjawaban moral dan hukum terhadap publik.

Dugaan penghalangan kerja pers serta ketidakterbukaan informasi publik di SMKN 2 Rambutan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, khususnya di Sumatera Selatan.

Pewarta: Tim Awak Media 
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update