Alasannews.com|Ketapang - Penyaluran baik unsur penyelewengan minyak solar maupun bensin pertalite/partamak (BBM)/Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan non-subsidi, baik suatu pelanggaran berdasarkan prosedur yang sudah ditentukan melalui peraturan berdasarkan pasal dan UU Hiswana migas baik pemerintah, tentunya tidak bisa diganggu gugat jika sudah ditetapkan, baik apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan, penyelewengan, kelalaian dari pihak SPBU, serta yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Maraknya Pengisian BBM ke Jeriken disejumlah SPBU jenis solar di Kabupaten Ketapang, yang sering kali kita temui di lapangan bukanlah suatu pelanggaran dari pihak SPBU maupun masyarakat pengantri minyak, sepanjang itu tidak dipersulit oleh pihak pengelola SPBU, dan selama tidak dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penimbunan atau penyimpanan masih diperbolehkan, terkecuali di temukan adanya penimbunan baik penyimpanan, serta pelanggaran lainnya, salah satunya penyalahgunaan rekomendasi dari Desa yang tidak sampai kepada masyarakat, atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sejumlah SPBU nakal yang menumpuk minyak BBM jenis solar atau bensine untuk diperjual belikan dengan mencari keuntungan yang lebih tinggi, serta minyak BBM bersubsidi dan non subsidi tidak sampai ke masyarakat sepenuhnya, tentu harus adanya tindakan tegas berupa sanksi yang harus dilakukan.
Meluruskan serta menimbang kembali dari pemberitaan yang diterbitkan di sejumlah media, salah satunya yang terjadi di SPBU Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR) terkait suatu pelanggaran yang ada di dalam wilayah masih di SPBU Kendawangan, berdasarkan hasil pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com dan Suryadi Esoy selaku LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Kayong,, hasil investigasi di lapangan bukanlah suatu pelanggaran.
Adapun dari warga masyarakat yang dibuat resah, oleh praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kendawangan, yang dikutip dari media yang menerbitkan pemberitaan, bahwa pihak dari SPBU Kendawangan tidak membenarkan perihal tsb, yang dimana berdasarkan hasil investigasi di lapangan, bahwa tidak ditemukan masyarakat yang resah seperti dari apa yang tlah diberitakan.
SPBU Kecamatan Kendawangan, merupakan salah satu SPBU satu-satunya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak Khususnya untuk di wilayah Kecamatan Kendawangan, makanya tak heran dipenuhi warga yang mengantri setiap harinya di SPBU tsb.
Berdasarkan keterangan yang diambil dari masyarakat di lapangan Ali Sadikin mengungkapkan bahwa, selama ini masyarakat justru sangat berterima kasih serta apresiasi kepada pihak SPBU Kendawangan yang sudah secara adil dan merata minyak BBM bisa tersalurkan dengan baik di kalangan masyarakat bahkan hingga ke daerah pelosok perdalaman khususnya masih dalam wilayah Kecamatan Kendawangan.
Suryadi Esoy Ketua LSM Peduli Kayong, " Apabila pihak SPBU Kendawangan tlah melakukan penyelewengan minyak BBM bersubsidi dan non subsidi, tentunya minyak BBM ini tidak akan tersalurkan dengan baik kepada masyarakat, bahkan tidak mungkin bisa dibagi rata, dan memenuhi keinginan masyarakat Kendawangan", Sebagai penunjang meningkatkan perekonomian masyarakat, BBM bersubsidi dan non subsidi, merupakan perpanjangan urat nadi masyarakat yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat khusus daerah-daerah perdalaman, apabila terputus maka akan berdampak buruk bagi sistem peningkatan perekonomian masyarakat", tegasnya.
Adapun dari petugas SPBU setiap pengisian BBM tentunya tak luput dari pengawasan pihak pengelola SPBU Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR), dan perihal ini juga sempat dilakukan mediasi antara muspika setempat dan sejumlah masyarakat bersama pihak SPBU Kendawangan, serta melalui hasil keputusan, serta kesepakatan bersama, ucap salah satu pihak SPBU Kendawangan.
Praktek yang dianggap melanggar prosedur standar pengisian BBM, namun sudah sesuai dilakukan oleh pihak SPBU Kendawangan, yang dimana didukung oleh masyarakat yang merasakan manfaatnya selama ini.
Adapun sesuatu yang dicurigai warga bahwa pengisian langsung ke jeriken ini kerap dilakukan oleh pengecer atau pelangsir yang hendak menimbun dan menjual kembali BBM secara ilegal, di dalam pemberitaan disalah satu media merupakan tuduhan yang tidak mendasar, lanjut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong.
" Dengan mengatasnamakan masyarakat, apa yang dituduhkan disalah satu media tempo lalu, yang masyarakat menilai lemahnya pengawasan telah memberi ruang bagi praktik nakal ini terus berlangsung, tentu sangat tidak dibenarkan", " Adapun dengan ini Ketua LSM Peduli Kayong mendukung pihak SPBU Kendawangan yang selalu meyalurkan minyak BBM tepat sasaran bahkan, tersalurkan kepada masyarakat dengan baik di Kecamatan Kendawangan," pungkasnya.
Oleh : Teguh
Red/GN