Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanpa Dua Saksi, Laporan Kecelakaan di Ketapang Mandek: Korban Luka Parah, Polisi Diam!

| 12:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T09:51:06Z


Alasannews.com|Ketapang – Upaya mencari keadilan pascakecelakaan lalu lintas yang dialami pasangan suami-istri dan seorang anak di Ketapang, Kalimantan Barat, menemui jalan buntu. Hingga kini, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang belum mengambil tindakan berarti terhadap laporan korban, dengan alasan pelaporan baru dapat ditindaklanjuti apabila korban mendatangkan minimal dua orang saksi.


Peristiwa kecelakaan terjadi di salah satu ruas jalan sempit di Kota Ketapang, ketika sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi KB 1365 GH diduga menyerempet sepeda motor yang dikendarai korban, Dedi Sumarni bersama istrinya dan cucu berusia enam tahun. Akibat kejadian itu, ketiganya terjatuh dan nyaris terlindas ban belakang mobil pelaku.


Menurut kesaksian keluarga korban, mobil yang dikemudikan pelaku berada tepat di tengah jalan sempit dan bergerak perlahan tanpa memberikan sinyal lampu rambu arah. Situasi ini membingungkan pengendara di belakang, yang hendak menyalip dari sisi kanan. Dalam proses menyalip itulah, sepeda motor korban terserempet hingga terjatuh.

"Saat itu posisi mobil di tengah jalan, tidak jelas apakah hendak ke kanan atau ke kiri. Tidak ada tanda lampu belok atau hazard. Korban berusaha menyalip, tapi malah diserempet dan jatuh," ujar salah satu keluarga korban.

Akibat kecelakaan tersebut, Dedi Sumarni mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah sebelah kiri, disertai pusing, mual, dan kondisi tubuh yang melemah. Ia sempat dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang hingga hampir satu minggu, dan menurut pihak rumah sakit, Dedi dirujuk untuk menunggu kondisi stabil sebelum tindakan operasi dilakukan. Hingga kini operasi tersebut belum dilakukan.

Sementara itu, istrinya mengalami luka pada lengan kiri akibat diduga terlindas ban belakang mobil pelaku. Lengan korban mengalami pembengkakan hebat dan hanya mendapatkan perawatan tradisional di rumah.

Selain luka fisik, kerugian juga dialami dari sisi materiil. Sepeda motor korban rusak ringan, dan sebuah telepon seluler milik korban mengalami kerusakan total akibat terjatuh ke badan jalan.

Usai kejadian, Dedi Sumarni bersama anaknya mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menemukan pelaku yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun, bukannya menunjukkan itikad baik, ketiga pelaku justru memberi respons yang dinilai tidak kooperatif.

“Mereka justru balik bertanya, ‘Ada apa dengan Ibu dan Bapakmu, kenapa bisa jatuh?’ padahal mereka melihat kejadian itu,” ungkap anak korban.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Satlantas Polres Ketapang. Namun, laporan itu tidak segera ditindaklanjuti. Salah satu anggota kepolisian menyatakan bahwa laporan baru bisa diproses jika korban dapat menghadirkan minimal dua orang saksi mata.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari pihak keluarga, yang menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpedulian aparat terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Menurut mereka, sudah seharusnya polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan awal dan keterangan korban serta barang bukti, tanpa harus membebani korban dengan keharusan membawa saksi tambahan.

“Sikap Satlantas sangat mengecewakan. Ini bukan soal pelanggaran ringan, ini sudah menyangkut keselamatan nyawa orang. Kami minta keadilan,” tegas keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Ketapang maupun pihak Satlantas terkait kebijakan tersebut. Pihak keluarga berharap adanya perhatian dari aparat penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan adil.

Laporan: Teguh
Red/Gun*
×
Berita Terbaru Update