Alasannews.com || Tolitoli Sulawesi Tengah - Belum lama ini Kejaksaan Negeri / Kejari Tolitoli memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Mega Mandiri Makmur Beni Chandra terkait diduga belum rampungnya pembangunan Pasar Moderen Tipe C berlokasi di desa Galumpang kecamatan Dako-Pemean kabupaten Tolitoli dana APBN tahun 2018 sebesar 5,6 Muiliar. Kira-kira sekitar pukul 16.00 wita pada hari Senin (30/06/2025) Kejari Tolitoli akhirnya memakaikan Bos PT. Mega Mandiri Makmur dengan baju Rompi Berwarna Merah Keunguan.
Saat diwawancara langsung oleh awak media Kepala Kejaksaan Negeri / Kajari Tolitoli Dr. Albertinus NapitupuluIu, SH.,MH ” diruang kerjanya, Rabu (02/07/2025) menjelasan bahwa Beni Chandra pimpinan PT. Mega Mandiri Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka terkait diduga belum rampungnya pembangunan Pasar Moderen Tipe C berlokasi di desa Galumpang. menurutnya proyek tersebut total lost. “… untuk memastikan, kami bermohon secara resmi kepada lembaga resmi untuk melakukan taksiran kerugian negara, dan hasinya ditemukan terjadinyya kerugian negara sebesar 660 juta rupiah” jelas Albertinus.
Menurutnya, selain menemukan terjadinyya kerugian negara sebesar 660 juta rupiah, dari hasil pemeriksaan lapangan pihaknya juga menemukan beberapa komponen bangunan, diduga kuat menyimpang dari ketentuan spesifikasi yang dipersyaratkan, serta temuan sejumlah item pekerjaan yang tidak dirampungkan, dan saat ini bangunan menjadi pasar tersebut saat ini menjadi mubasir, ungkap Kajari Tolitoli
Lanjutnya, Albertinus menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan proses penyidikan, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak yang berkompten sepanjang proses dimulainya pembangunan pasar tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, jelasnya
Sampai berita ini diturunkan, Bos PT. Mega Mandiri Makmur (Beni Chandra) dititipkan di Lapas Kelas II B Kota Tolitoli