Alasannews.com|Pontianak, Selasa (29/7/2025) — Pemerintah Kota Pontianak diminta segera bertindak tegas menertibkan billboard dan videotron yang melanggar ketentuan, termasuk yang telah habis masa izin atau tidak memiliki izin sama sekali. Ketidaktegasan penegakan aturan ini dinilai mencederai kewibawaan hukum dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para pengguna jalan.
Billboard yang sudah lama berdiri dikhawatirkan mengalami kerusakan struktural akibat usia dan kurangnya perawatan. Pondasi dan rangka yang melemah bisa berisiko roboh, terutama saat musim hujan dan angin kencang, sehingga mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan raya.
Kondisi serupa terjadi pada pemasangan billboard dan videotron di median jalan yang jelas-jelas dilarang dalam aturan. Penertiban menjadi langkah krusial, tidak hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga demi menjaga tata kota dan keselamatan masyarakat.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa keberadaan billboard atau videotron tanpa izin dan yang dipasang di median jalan telah menyalahi sejumlah regulasi. Ia merinci beberapa dasar hukum yang mengatur soal ini:
Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame, yang mengharuskan setiap penyelenggara reklame untuk memiliki izin serta membayar pajak reklame.
Perwako Pontianak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara eksplisit melarang pemasangan reklame di median jalan, jembatan penyeberangan orang, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban.
Pasal 274 dan Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kegiatan di jalan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan turunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyatakan bahwa bangunan atau struktur tanpa izin dianggap ilegal dan wajib ditertibkan oleh pemerintah daerah.
“Billboard atau videotron yang tidak memiliki IMB atau PBG, apalagi yang sudah habis masa berlakunya, secara hukum adalah bangunan ilegal. Pemerintah daerah wajib membongkarnya. Jika dibiarkan, ini menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi bencana hukum dan keselamatan,” kata Dr. Herman.
Di lapangan, ditemukan bahwa sekitar 90 persen billboard dan videotron di Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjung Pura—dua jalur utama di jantung Kota Pontianak—terindikasi melanggar aturan. Mulai dari izin yang kedaluwarsa, tidak memiliki dokumen perizinan sama sekali, hingga berdiri di lokasi yang dilarang seperti median jalan.
Selain berisiko membahayakan keselamatan, reklame ilegal tersebut juga mengganggu estetika kota dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Masyarakat menuntut Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan langkah konkret melalui penertiban menyeluruh. Lokasi prioritas yang harus ditindak, antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan kawasan strategis lain yang padat lalu lintas.
Penertiban yang tegas dan berkelanjutan diharapkan bukan hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kepentingan umum.
Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar,SH
Red/Gun*


