Alasannews.com|Kubu Raya, 26 Juli 2025 — Direktur CV Borneo Moha Zahwa secara terbuka menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan integritas proses penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Ambawang New MVA dan Inc.2 PHI Siantan–Tayan. Proyek strategis di sektor ketenagalistrikan ini dinilai dilakukan secara tertutup, tidak akuntabel, dan mengabaikan prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada proyek dengan pendanaan negara.
“Kami menduga proses penunjukan langsung ini tidak sesuai prosedur, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Direktur CV Borneo Moha Zahwa dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Proyek GI 150 kV Ambawang diketahui merupakan bagian dari upaya penguatan jaringan transmisi Kalimantan Barat, sekaligus mendukung rencana interkoneksi kelistrikan antarwilayah di masa mendatang. Nilai proyeknya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dengan ruang lingkup pekerjaan yang mencakup pembangunan gardu induk baru dan instalasi penyulang ke beberapa kawasan industri dan pemukiman.
Namun sayangnya, proyek dengan dampak besar terhadap pasokan listrik dan ekonomi daerah ini justru ditangani secara eksklusif oleh segelintir pihak yang disebut-sebut telah dikondisikan sejak awal melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa seleksi terbuka.
Proses pengadaan proyek tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Pasal 4 huruf e: Mengamanatkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menjamin transparansi, efisiensi, dan kompetisi yang sehat.
Pasal 38 ayat (1): Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus, seperti keadaan darurat atau jika hanya ada satu penyedia jasa yang kompeten.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2): Setiap keputusan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
Pasal 22: Melarang adanya persekongkolan dalam pengadaan, termasuk praktik manipulasi skema penunjukan langsung.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (2): Menegaskan bahwa informasi mengenai proyek publik dan penggunaan anggaran wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai penyedia jasa lokal dengan pengalaman di bidang ketenagalistrikan, CV Borneo Moha Zahwa menilai bahwa proyek ini seharusnya menjadi peluang berharga bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat. Namun pola pengadaan yang tertutup dan indikasi pengondisian penyedia jasa telah menutup ruang persaingan secara adil.
“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal keadilan bagi pelaku usaha lokal. Proyek negara harus memberikan dampak ekonomi yang adil, bukan malah dikunci secara eksklusif,” tambahnya.
Direktur CV Borneo Moha Zahwa menambahkan bahwa beberapa produk utama yang mereka sediakan telah memenuhi standar teknis PLN dan telah digunakan dalam proyek ketenagalistrikan di Kalimantan Barat dan wilayah Indonesia Timur.
“Kami memiliki rekam jejak dalam penyediaan produk-produk berkualitas, mulai dari peralatan gardu induk, panel distribusi, hingga sistem proteksi. Kami siap bersaing secara terbuka dan profesional jika proses pengadaannya dilakukan dengan benar,” pungkasnya.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, serta sebagian anggota DPRD Kalimantan Barat. Desakan agar PLN, khususnya anak perusahaannya yang menangani proyek ini, membuka informasi detail tentang proses pengadaan kian menguat. Bahkan, sejumlah legislator disebut tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau permintaan audit independen atas proyek tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek GI Ambawang diproyeksikan menjadi salah satu titik sentral penghubung antara jaringan kelistrikan Siantan, Sungai Ambawang, hingga wilayah Tayan dan sekitarnya. Namun kesuksesan teknis proyek ini dinilai tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip integritas tata kelola publik.
Berikut lanjutan narasi yang telah ditambahkan sesuai permintaan.
Direktur CV Borneo Moha Zahwa menambahkan bahwa beberapa produk utama yang mereka sediakan telah memenuhi standar teknis PLN dan telah digunakan dalam proyek ketenagalistrikan di Kalimantan Barat dan wilayah Indonesia Timur.
“Kami memiliki rekam jejak dalam penyediaan produk-produk berkualitas, mulai dari peralatan gardu induk, panel distribusi, hingga komponen pendukung lain yang terstandarisasi dan telah lolos pengujian,” jelasnya.
Ia menilai bahwa pelibatan pelaku usaha lokal bukan hanya soal pemerataan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan efisiensi biaya dan ketersediaan dukungan teknis jangka panjang. Dalam konteks pembangunan nasional, hal ini menjadi bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan peran serta usaha kecil dan menengah serta industri lokal dalam mendukung pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen proyek belum dapat dikonfirmasi guna memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait penunjukan langsung serta dugaan tertutupnya proses pengadaan dalam proyek GI 150 kV Ambawang tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun surat elektronik kepada pejabat teknis dan pejabat pengadaan belum mendapatkan respons.
Tim investigasi
Red/Tim


