ALASANnews Tolitoli – Bayangkan, hampir dua kilogram narkotika dalam satu kasus. Itulah kenyataan yang pernah dihadapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dan kini, ancaman itu belum surut. Dalam pemusnahan barang bukti tahap kedua tahun ini yang digelar Jumat (11/7), Kejari kembali memusnahkan narkoba—tanda bahwa peredaran barang haram itu masih merajalela.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, menyampaikan bahwa dalam triwulan II (TW II) tahun 2025, Kejari menangani 10 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL). Semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dimusnahkan secara terbuka di halaman kantor kejaksaan.
“Jumlah narkotika yang kami musnahkan kali ini lebih dari 94 gram, meningkat dibandingkan TW I. Ini bukan sekadar angka, ini peringatan serius bagi kita semua,” ujar Albertinus kepada awak media.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen, lalu dikubur. Sementara senjata tajam dan barang bukti TPUL lainnya dibakar hingga tak bersisa. Prosesi ini disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi.
Namun yang mencengangkan, menurut Albertinus, kejaksaan Tolitoli pernah menangani kasus dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu-sabu dalam satu kali pemusnahan.
“Itu realita di lapangan. Ancaman narkotika tidak pandang tempat, dan Tolitoli bukan pengecualian. Kami harus bekerja ekstra, dan kami minta masyarakat juga berperan aktif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Tolitoli akan terus memperkuat sinergi bersama kepolisian, BNN, dan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penindakan. “Kami tidak hanya menghukum, tapi juga ingin menyadarkan,” katanya.
Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tapi juga menegaskan komitmen negara dalam perang melawan narkoba—yang semakin canggih, masif, dan mengincar siapa saja.***


