Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diskresi atau Korupsi? Kasus Sumastro Uji Batas Kebijakan Publik di Pemerintahan Daerah

| 16:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T09:45:49Z

Diskresi atau Korupsi? Kasus Sumastro Uji Batas Kebijakan Publik di Pemerintahan Daerah
Alasannews.com|PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025. Di hari yang sama, Sumastro langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sumastro, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dituding menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan keringanan retribusi jasa usaha kepada PT. Palapa Wahyu Group pada tahun 2022. Kebijakan tersebut kini menjadi pangkal perdebatan di ruang publik.

Keringanan retribusi yang diberikan Sumastro kala menjabat sebagai Pj Wali Kota semula dimaksudkan untuk menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, langkah itu justru menyeretnya ke jeratan hukum.

Di satu sisi, kalangan pelaku usaha dan sebagian pengamat menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap iklim investasi.

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan kritis tentang legalitas, prosedur, serta potensi konflik kepentingan di balik keputusan itu.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, menilai langkah yang diambil Sumastro seyogianya dikaji dari sudut pandang ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

“Pemberian keringanan retribusi, seperti penghapusan denda atau diskon, adalah praktik yang lumrah dalam administrasi publik. Tujuannya meringankan beban dunia usaha dan memperkuat daya saing daerah,” jelas Herman. Jumat, 11 Juli 2025

Menurutnya, selama tidak ada bukti bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu secara ilegal, maka sulit dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Herman menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas. Dalam kerangka hukum pidana, setiap kebijakan publik harus berdiri di atas landasan prosedural yang benar dan terbuka terhadap pengawasan.

“Dalam konteks ini, kebijakan yang baik tetap bisa bermasalah bila tidak transparan atau didasarkan pada pertimbangan yang menyimpang. Di situlah ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan,” katanya.

Kasus ini memunculkan diskursus penting tentang batas-batas diskresi pejabat dalam pengambilan kebijakan fiskal. Apakah Sumastro sekadar menggunakan kewenangannya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, atau ada kepentingan tersembunyi yang berujung pada kerugian negara?

Herman menyebut, dalam konteks hukum korupsi, penting untuk membedakan antara kebijakan yang keliru dan tindakan yang secara nyata melanggar hukum.

“Tidak semua kebijakan yang berdampak merugikan keuangan negara otomatis masuk kategori korupsi. Harus ada niat jahat dan keuntungan pribadi yang bisa dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Sementara proses hukum terus berjalan, publik Singkawang dan Kalimantan Barat menyaksikan kasus ini dengan cermat. Peristiwa ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah bahwa setiap keputusan yang menyangkut aset dan kepentingan publik harus diambil secara bertanggung jawab dan berdasarkan prinsip transparansi.

Sumber : Dr.Herman Hofi law 
Red/Kalbar.
×
Berita Terbaru Update