Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Hukum Advokat Edmond Leonardo Siahaan SH: Polda Sulteng di Minta Tangkap Penanggung Jawab OMC Kota Palu Yang Rugikan Warga

| 19:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T12:34:54Z

  • Edmond Leonardo Siahaan SH, MH ( Ist)

ALASANNEWS. PALU : Pengamat hukum yang juga Advokat Edmond Leonardo Siahaan SH. MH meminta aparat penegak hukum Polda Sulteng bergerak cepat menangkap penanggung jawab Omnicom (OMC) Kota Palu yang dinilai  merugikan masyarakat. 

Hari ini warga pengikut OMC baik di kota Palu dan dibeberapa daerah termasuk wilayah Parimo kecewa. Mereka tak bisa membuka aplikasi OMC. Karena link sudah terblokir.

"Saya minta Polda Sulteng harus bergerak cepat bertindak tegas untuk menangkap penanggung jawab OMC di Palu, guna bertanggung jawab atas dana dihimpun dari member diduga mencapai miliaran rupiah sebelum mereka kabur" kata Edmond Leonardo Siahaan SH. MH kepada Alasannews.com Selasa (8/7/25) melalui pesan WhatsApp.

Edmond Leonardo menyayangkan sejumlah kantor OMC baik di kota Palu dan Parimo hari ini ditutup ketika masyarakat hendak mempertanyakan link aplikasi, OMC tak dapat digunakan tapi kantornya sudah tutup.

"DI Kota Palu kantor tertutup dan Parimo masih terbuka tapi petugasnya tak bisa berbuat apa-apa sebab link sudah terblokir. Sejumlah warga terlihat di video  Medsos ngamuk." ujar Edmond Leonardo


  •  Kantor OMC yang berada di Jl Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (8/7/2025). (Ist)

"Peristiwa hari ini banyak waga mengaku telah menjadi korban OMC. Ini seharusnya jadi pintu APH masuk untuk melakukan proses hukum dugaan delik penipuan. Jangan lambat bergerak" ujar Edmond Leonardo 

Menurut Edmond, Polda Sulteng harusnya segera memanggil penanggung jawab OMC sebab mereka berperan sebagai orang yang menggalang atau mengajak masyarakat menjadi anggota baru OMC. Sebab diduga  OMC beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dengan skema piramida Ponzi ini selalu mencari anggota baru.

OMC menurut Edmond diduga  melanggar Undang-undang memiliki ancaman pidana:. Undang-undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 103 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.. 

Sesuai info sejumlah kantor aplikasi investasi yang dikenal dengan nama OMC (Omnicom Group) di Sulawesi Tengah, termasuk di Palu, kini ramai didatangi oleh warga yang merupakan anggotanya.

Keramaian ini terjadi menyusul ketidak mampuan anggota untuk mengakses aplikasi mereka sejak Selasa, 8 Juli 2025 pagi, dan di tengah mencuatnya informasi mengenai status legalitas OMC yang dipertanyakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kantor OMC di Palu, misalnya, dilaporkan telah ditutup dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian, menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kehadiran aparat keamanan di lokasi tersebut menjadi pemandangan yang menarik perhatian dan memicu pertanyaan dari warga yang mencoba mencari kejelasan mengenai nasib investasi mereka.

Heri Susanto, Kepala Perwakilan OMC Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa kendala akses aplikasi disebabkan oleh proses verifikasi ulang seluruh akun pengguna yang sedang dilakukan oleh pihak OMC. 

Namun, penjelasan ini tampaknya belum mampu meredakan kekhawatiran para anggota, terutama setelah OJK Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aplikasi OMC belum memiliki izin resmi, alias ilegal, dan telah meminta OMC untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng  Bonny Hardiputra  mengatakan OMC tak miliki izin OJK, karena itu pihaknya sedang menunggu keputusan dan penetapan status oleh Satgas Pasti Pusat untuk tindakan lebih lanjut.

"Saya dapat info dari temen-teman, mengapa OMC tutup hari ini sebab warga sebagai member itu ga bisa cairkan dana. Bahkan harus top-up dulu. Makanya member marah dan merasa tertipu" kata Bonny Hardiputra kepada Alasannews Selasa (8/7/25).***
×
Berita Terbaru Update