Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selamat Datang Kajati Sulteng Akankah Sederet Laporan Masyarakat Kasus Dugaan Korupsi Tuntas ke Meja Hijau

| 07:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-20T00:52:17Z

  • Kajati Sulteng, N Rahmat saat dilantik Jaksa Agung ST Burhanudin di Kejagung RI,  (Foto: Penkum Kejati Sulteng)


Oleh: Elkana Lengkong

ALASANNEWS.-KETIKA nama N Rahmat R, S.H., M.H mantan Wakajati Kalimantan Utara. resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Rabu, 16 Juli 2025 Dalam suasana khidmat yang berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta banyak masyarakat sulteng khususnya kota Palu  menyambut dengan beri apresiasi.


Sebab Kajati Sulteng yang baru ini bukanlah orang baru, tapi sudah dikenal karena semasa kecil pernah tinggal di Kamonji Kota Palu pada tahun 1977 hingga 1979 mengikuti tugas sang ayah, Rahaman K, pernah menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah tentu secara historis sangat mengenal geografis dan kehidupan sosial masyarakat.


Saat gala diner menyambut Kajati Baru Pemprov Sulteng saat menginjakan kaki di bumi Tadulako Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.


“Terima kasih atas sambutan hangatnya. Saya siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya untuk mengamankan dan membangun Kota Palu serta wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Nuzul Rahmat di hadapan para tamu undangan.


Mèngawali masa tugas di bumi Tadulako ini ada sejumlah pertanyaan akankah ada tindak lanjut apa yang menjadi harapan warga Sulteng dipundak N Rahmat R, S.H., M.H.sebagai Kajati baru  terkait  sederet laporan dugaan korupsi didaerah ini? 


Sebab diwaktu Kajati sebelumnya nyaris tak terdengar kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan warga diusut tuntas hingga ke meja hijau. Dan paling banyak justru perkara pidana diselesaikan secara restorative justice


Kita tengok ( Berita Rajawalinet.co 11/7/25) di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Unras Kamis (10/7/2025), mendadak panas dan riuh. Empat mantan anggota DPRD—Burhanuddin Hamzah, Aceng Lahay, Abdul Salam Adam, dan Muhaimin tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Sulawesi Tengah, memimpin aksi massa sambil “meneriaki” Kejati Sulteng soal sederet kasus korupsi yang dinilai mangkrak.


Mereka menuntut penuntasan sejumlah kasus yang disebut-sebut masih mandek di tahap penyelidikan. Sorotan utama aksi ini antara lain pengadaan Chromebook di Kabupaten Poso, dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Poso senilai Rp79 miliar, dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan di Morowali Utara, hingga masalah legalitas PT CAS, kasus PT Rimbunan Alam Sentosa (anak usaha Astra Agro Lestari), penyalahgunaan dana PEN, bantuan sosial COVID-19 di Morowali Utara, dan kejanggalan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK 


Dalam orasi Muhaimin, mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dengan lantang menuding Kejari Poso bermain mata dengan pemerintah daerah setempat.


“Ada dugaan konkret bahwa Kejari Poso bekerja sama dengan Bupati untuk mengamankan korupsi di Poso secara berjamaah. Kalau Kajari tidak dicopot, kerugian negara bisa lebih besar,” tegasnya di hadapan peserta aksi.


Sementara Abdul Salam Adam menyoroti secara khusus pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan Poso tahun anggaran 2022 yang diduga sarat mark-up harga dan spesifikasi abal-abal.


“Sekolah menerima barang tak sesuai spek, harga diduga dimarkup dua jutaan per unit. Kerugian negara sampai Rp 4 miliar,” bebernya.


Burhanuddin Hamzah eks DPRD Poso dua periode tak kalah keras menyoal pengelolaan dana PEN dan bansos COVID-19 di Morowali Utara yang menurutnya rawan korupsi.


“Belum lagi soal PT CAS yang diduga beroperasi tanpa legalitas. Ini semua potensi KKN yang rugikan daerah,” katanya.

Aceng Lahay menambah daftar kritik dengan menuding adanya motif finansial di balik opini WTP yang diberikan BPK Sulteng.


“Apakah ini dikejar demi insentif Rp 50 miliar? Ini lucu. Dengan masalah RSUD Poso dan Chromebook saja, seharusnya Poso dapat predikat WDP,” ujarnya.


Menanggapi aksi demonstrasi saat  itu, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi, menerima  massa audiens namun mengaku tak mendalami detail kasus yang dipersoalkan.


“Saya hanya tahu kulit luarnya saja. Bidang Pidsus lebih paham,” ujar Ardi. Namun hingga pertemuan bubar, pihak Pidsus tak kunjung hadir dengan alasan tengah menggelar ekspos perkara.


Sebelum membubarkan diri, Burhanuddin Hamzah menegaskan tuntutan agar Kejati Sulteng melakukan evaluasi besar-besaran, termasuk reformasi internal demi menjaga profesionalisme penegakan hukum.


“Jangan sampai kejaksaan ada dugaan jadi pelindung koruptor. Kami minta Kajati tegas!” seru Burhanuddin menutup pertemuan di ruang rapat bidang intelijen. (Rajawalinet.co 11/7/25)


Begitu juga tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp. 500.000.000, dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga proyek di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Rabu (21/5/2025).


Dihimpun pemberitaan Sulteng Raya Kamis, 22 Mei 2025 

Penyitaan barang bukti uang ratusan juta itu, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 3 pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Parmout tahun anggaran 2023 yaitu pekerjaan jalan Pembuni – Bronjong, Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, dan terakhir pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai.


Terkait kasus ini kembali lagi Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd.Sofian mengatakan, barang bukti uang tunai tersebut disita Tim Penyidik bidang pidana khusus dari bendahara umum daerah Kabupaten Parmout, karena diduga merupakan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut.


Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti untuk sementara dititip oleh Penyidik pada Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng.


Terakhir ini perkara lain sedang dilakukan pihak Kejaksaan negeri Poso Akhirnya menaikan status Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul penahan tanah di Jalan nasional segmen Taggolu-Tentena tepatnya di Desa Watuawu Kecamatan Lage yang ambruk beberapa waktu lalu.


Proyek dibiayai dana APBN yang dibangun pada Tahun anggaran 2023 bernilai Rp 66,6 Miliyar lebih itu inklude dengan preservasi jalan ruas Tomora-dalam kota Poso-Tagolu- Tentena -Taripa.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan, SH. MH melalui kepala seksi Intelijen Mohamad Resa, SH saat dikonfirmasi wartawan, selasa 1 Juli 2025.” Iya, saat ini kasus tersebut statusnya dinaikkan jadi penyidikan setelah pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait dengan proyek tersebut, ” sebutnya.


Kasi Intel Kejari Poso itu juga menambahkan hingga saat ini pihak penyidik Kejari Poso telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Namun Mochammad Resa belum merinci soal jumlah kerugian Negara. ( IndoglobeNews

13 Juli 2025).


” Kami sudah mendengarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan saksi ahli. “Saya belum bisa sebutkan jumlah kerugian Negara, sebab nanti salah, ” urai Resa.


Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) yang baru saja dilantik sebaiknya fokus pada:


Korupsi Sumber Daya Alam (SDA) seperti tambang-tambang ilegal baik nikel maupun emas. Sulteng kaya akan nikel dan sudah jadi rahasia umum bahwa ada tambang-tambang yang menggunakan Dokter (Dokumen Terbang) atau Pelor (Penambang Koridor) yang tidak menggunakan dokumen yang legal. Akibatnya negara dirugikan selama bertahun-tahun.


Edmond Leonardo Siahaan SH, MH Pengamat Hukum/ Advokat memberikan contoh yang baik ada di Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menetapkan 4 orang Tersangka mulai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka sampai para pemilik IUP yang bekerjasama dengan para pengusaha tambang menggunakan pelabuhan jetty perusahaan lain dan seolah-olah nikel itu dari perusahaan yang legal. Kejati Sultra memperkirakan negara dirugikan 100 miliar. Ini contoh “Dokter”.


Contoh berikut menurut Edmond yang juga mantan pengurus Walhi Sulteng ini melihat kinerja Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) juga pernah menetapkan pemilik tambang PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Santoso, sebagai Tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam di Blok Mandiodo, Konawe. Kerugian negara diperkirakan Rp5,7 triliun.


Begitu juga dengan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang belakangan makin marak di Sulteng. Seharusnya Kejati Sulteng menangani ini sejak lama, karena potensi kerugian negara juga cukup besar


"Sebagai sesama daerah yang kaya akan Nikel, sama dengan Sultra, harusnya Kejati Sulteng yang baru ini bisa bekerja memproses hukum tambang-tambang Nikel ilegal, seperti yang dilakukan oleh Kejati Sultra sejak 2023 lalu. Karena selain merusak lingkungan hidup, tambang nikel ilegal juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar" kata Edmond Leonardo Siahaan kepada Alasannews Jumat  (19/7/25).


Kita nantikan gebrakan Kajati Sulteng N Rahmat R, S.H., M.H

untuk lakukan penegakan hukum sesuai tugas utama didaerah tercinta ini, semoga.***


×
Berita Terbaru Update