- Bupati Buol Risharyudi Triwibowo,dan Moge Harly Davidson yang dikembalikan ke KPK. (Ist).
ALASANNEWS (Palu)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan status hukum terhadap Bupat Buol H. Risharyudi Triwibowo, MM terkait dugaan korupsi gratifikasi menerima Motor Harley Davidson (HD) Sportster Iron 883 warna merah marun yang mencapai harga Rp448 juta, saat jabat sebagai Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,
"KPK harus segera menetapkan status hukum Bupati Buol agar ada kepastian hukum, selain KPK telah menahan 4 orang Tersangka dari 8 orang Tersangka" kata Edmond Leonardo Siahaan SH,MH kepada Alasannews Sabtu (26/7/25) lewat pesan WhatsApp
Pengamat Hukum/ Advokat Pendiri LBH Sulawesi Tengah/Mantan Koordinator Kontras Sulawesi Tengah mengatakan gratifikasi dan suap diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
'Bagi saya terkait dugaan gratifikasi dan suap diatur dalam Undang-undang. Jadi jika Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, MM yang mengatakan itu bukan disita. Tapi atas inisiatif sendiri telah mengembalikan motor Harly Devidson yang diperoleh itu, karena merasa tidak nyaman menyimpannya.. Itu sah-sah saja, tentu KPK akan menetapkan langkah hukum selanjutnya" ujar Edmond Leonardo
Jadi Pertanyaan
Menurut Edmond Leonardo, sebelum jabat Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, MM dulunya bekerja sebagai Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Seharusnya sejak menerima gratifikasi Motor Harley Davidson (HD) Sportster Iron 883 warna merah marun seharga Rp448 juta, langsung melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan nanti pada saat KPK melakukan prpses penyidikan tekait kasus ini.
"Karena patut diduga gratifikasi dan suap itu berkaitan dengan kewenangannya sebagai Staf Khusus. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak barang gratifikasi itu diterimanya. Namun tidak dilakukannya" kata Edmond
Dikatakan apabila Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, MM karena merasa tidak nyaman menyimpannya. Moge Harly Davidson karena diduga gratifikasi jika melaporkannya sejak awal, ke KPK maka berlaku: Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".
Lanjut Edmond Pasal 12C ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi " Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima".
"Namun informasi dari berbagai berita media, yang saya baca justru Bupati Buol itu beralasan merasa tidak nyaman menyimpannya sehingga berinisiatif melaporkan kendaraan Mogenya justru setelah KPK memproses kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI' ujar Edmond Leonardo Siahaan
Bukan hanya itu menurut Pengamat Hukum/Advocate mantan Pengurus Walhi Sulteng dari informasi berbagai media juga memberitakan bahwa Motor Harley Davidson (HD) Sportster Iron 883 warna merah marun yang mencapai harga Rp448 juta itu tidak dilaporkan pula di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 sebagai Bupati Buol.
Menurut Edmond berkaitan dengan kewenangannya sebagai Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.
Pengamat Hukum/Advocate ini menjelaskan sejumlah pasal yang dapat menjerat perbuatan dugaan korupsi grstifikasi dan suap terkait Undang-Undang Tipikor. Pengembalian barang dari hasil gratifikasi tidak menghilangkan pidanannya. Sesuai dengan Pasal 4: “Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Disebut pemberian gratifikasi itu dapat dikategorikan sebagai suap karena kewenangannya, sesuai Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
"Ada banyak pasal dalam Undang-undang UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang mengatur tentang gratifikasi, seperti dalam Pasal: 16, 17, 18. Kemudian PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan" tegas Edomond.
Melansir Kabar Selebes (24/7/25) Ketua GMNI Buol, Arwin Pontoh, mendesak KPK segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Ia menegaskan pentingnya penanganan yang tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
"KPK harus segera menetapkan status hukum Bupati Buol agar ada kepastian hukum, selain KPK telah menahan 4 orang Tersangka dari 8 orang Tersangka" kata Erwin Pontoh.
Bupati Buol H Risharyudi Triwibowo, MM yang hendak dikonfimasi Alasannews.melalui Sekretaris pribadi Bupati Buol Moh. Safik Sabtu (26/7/25) lewat kontak WhatsApp tidak menjawab posisi kontak memanggil.elle***


