Alasannews.com | Pontianak – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.09 Segon Tanjung Raya 2, Kota Pontianak, kembali menuai sorotan publik. Seorang konsumen berinisial(RN) melaporkan adanya dugaan praktik pemotongan liar saat transaksi pembelian bahan bakar menggunakan kartu debit.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2025, ketika (RN) mengisi bahan bakar jenis Pertamax senilai Rp200 ribu. Namun, saldo rekeningnya justru terpotong lebih besar dari nominal seharusnya.
“Saya kaget, setiap kali bayar lewat kartu, selalu ada pemotongan tambahan. Kali ini Rp1.000, sebelumnya pernah Rp5.000. Saya merasa sangat dirugikan. Pertanyaannya, ini kebijakan Pertamina atau SPBU yang nakal?” tegas(RN) dengan nada kecewa.
Menurut (RN), fenomena tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia bahkan membandingkan pengalamannya di SPBU lain, baik di Pontianak maupun luar kota, yang tidak pernah melakukan pemotongan semacam itu.
“Awalnya saya kira salah ketik, tapi setelah isi lagi di SPBU yang sama, tetap dipotong. Ini jelas aneh dan merugikan konsumen,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang merugikan konsumen.
Jika dugaan praktik pemotongan liar tersebut benar adanya, maka terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi rujukan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Pasal 8 ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang melakukan praktik yang merugikan konsumen, termasuk memberikan informasi yang menyesatkan mengenai harga atau biaya tambahan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
Melarang adanya biaya tambahan (surcharge) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi bank atau penyelenggara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang...” dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Masyarakat mendesak Pertamina, Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pemotongan liar tersebut. SPBU adalah fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan jujur dan transparan, bukan justru merugikan konsumen dengan cara-cara tidak bertanggung jawab.
“Kami minta oknum SPBU maupun pegawai yang nakal segera ditindak. Jangan biarkan masyarakat jadi korban,” pungkas RN.
Jika terbukti bersalah, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, selain pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Korban (RN)
Red/Tim*

