Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembiaran : Kurangnya Pengawasan Hiswana Migas Dan Pertamina SPBU/SPBN Di Kabupaten Ketapang Merajarela, Ini Kabarnya?!!

| 11:35 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T04:35:43Z
Ketapang | Alasanews.com - Berdasarkan pantauan kacamata tim awak media hasil investigasi di lapangan, serta dikutip dari berbagai media, keterangan narasumber, berserta laporan masyarakat, terkait larangan-larangan, suatu pelanggaran, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan non subsidi yang dilakukan oleh sejumlah SPBU di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR), diantaranya SPBU (64.788.13) yang beralamat di Kelurahan Sukaharja, SPBU (64.788.14) Desa Sukabangun Luar Jl.Gajah Mada Kecamatan Delta Pawan Ketapang, serta SPBN Nelayan Desa Tempurukan, yang sering melakukan penyimpangan - penyimpangan penyalahgunaan Rekom baik BBM bersubsidi dan non subsidi di kabupaten Ketapang yang sering melakukan bongkar muat minyak drum BBM bersubsidi dan non subsidi sudah dianggap hal biasa bagi pemilik SPBU maupun Pertamina di Kabupaten Ketapang pada umumnya, hingga pengisian jerigen dianggap suatu hal yang biasa.

Adapun harapannya kepada My Pertamina kabupaten Ketapang, serta dari Dinas DKPP/Dinas Perikanan Ketapang untuk mengskorsing serta mengaudit, dan membatasi penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan non subsidi dari kedua SPBU/SPBN nakal Desa Tempurukan, apabila tidak ditanggapi maka tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kongkalikong dari pihak Hiswana migas, Pertamina, baik DKPP Ketapang bersama pihak SPBU maupun SPBN Nelayan yang dimana sudah memasuki ranah pembiaran.

Sebagai syarat penyimpangan Mapia BBM bersubsidi dan non subsidi di Kabupaten Ketapang khususnya dua SPBU maupun SPBN Tempurukan yang sudah disebutkan sebelumnya, demi mencegah praktek kecurangan dan hal-hal yang menyimpang lainnya, baik penyaluran yang tidak tepat sasaran, harus adanya tindakan tegas oleh APH dan Instansi Terkait untuk menindak lanjuti perihal ini.

Selain diduga terkesan adanya pembiaran serta konspirasi, pihak SPBU/SPBN yang lalai dalam melayani para pengantri seperti kejadian kebakaran motor pengantri minyak berapa waktu lalu yang masih melekat di fikiran sbagaian masyarakat Desa Sukabangun Luar yang terjadi di SPBU H.Syahril Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Adapun tambahan, yang menjadi masalah tambahan pihak SPBU/SPBN ini terkadang lebih mengutamakan pengisian drum ketimbang mendahulukan kepentingan masyarakat, dan juga para pengantri minyak lainnya, sehingga terjadinya antrian panjang, bahkan ada yang rela berdesak-desakan hingga menunggu berjam-jam, sehingga memicu komplik sosial.

Adapun rekom Desa maupun Camat seringkali kuat dugaan dimanipulasi, bahwa sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu baik pihak SPBU/SPBN untuk disalahgunakan, mengatasnamakan masyarakat, Desa, maupun Camat untuk di wilayah tertentu, namun minyak BBM bersubsidi tsb tidak sempat  sampai ke lokasi, dan slama ini tidak pernah diterima .

Berdasarkan informasi yang terpantau di lapangan, bahwa masyarakat, Desa, maupun Camat, tidak pernah menerima ataupun memberikan rekom untuk di wilayahnya, baik tidak pernah masuk dan mendapatkan bantuan BBM bersubsidi tidak sama sekali sediki pun masuk ke wilayahnya.

Diduga adapun BBM bersubsidi dan non-subsidi lebih sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, demi kepentingan pribadi oleh para pengeret minyak, para pengecer serta penampung yang bekerja sama dengan pihak SPBU maupun SPBN, bahkan lebih memilih harga yang lebih tinggi, demi kepentingan pribadi demi memperkaya diri sendiri, tanpa harus memikirkan dampak yang terjadi.

Sejumlah masyarakat perdalaman menyayangkan perihal ini yang dimana dengan penyalahgunaan Rekom baik BBM bersubsidi dan non subsidi yang seharusnya ada dan masuk ke wilayahnya malah tidak sampai ketujuan, malah di ecer ke penampungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik dari pihak SPBU maupun SPBN Nelayan yang biasanya lebih mengutamakan dijual ke luar wilayah dari pada ke masyarakat setempat yang membutuhkan.

Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum instansi terkait yang lebih tinggi, baik pemerintah Daerah maupun pusat, untuk segera menindak tegas pelaku Mapia BBM bersubsidi dan non subsidi, baik Oknum-oknum yang juga ikut turut serta di dalamnya, dengan aksi tindak pidana penyalahgunaan Rekom dan minyak BBM bersubsidi dan non-subsidi sesuai pasal dan UU yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi dan Inisial (JR) salah satu masyarakat di daerah perdalaman menegaskan, dengan harapannya agar Sanksi hukum ditegakkan tidak tumpul kebawah tajam ke atas, perlawanan terhadap hukum yang tak lagi adil kepada rakyat kecil, hukum jadi alat politik untuk menjerat siapa saja yang berbicara kebenaran di negri ini, " saya juga berharap dari SPBU maupun SPBN ini agar diberikan sanksi, serta segera dilakukan pengauditan, yang dimana baik dari SPBU/SPBN ini terkadang terkesan bersifat arogan dan kebal hukum, serta membawa sifat kekerasan premanisme, sering kali mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada awak media yang datang ketika bertemu".

Apabila hal ini tidak segera diatasi maka akan berdampak buruk serta menghambat pertumbuhan, perkembangan perekonomian masyarakat tentunya khusus bagi masyarakat untuk daerah-daerah perdalaman, setelah berita ini diterbitkan dari tim media Alasannews.com akan terus memantau perkembangan serta akan terus mengumpulkan bukti dari data-data yang ada, dan hasil temuan di lapangan agar untuk segera ditindaklanjuti.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “ Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, pungkasnya.

Oleh : Teguh
Red/ Gun*
×
Berita Terbaru Update