Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Profesi Jurnalis Dilecehkan: Pengurus POM Ketapang Rusli Dipukul dan Diintimidasi di Lokasi Tambang Ilegal!

| 23:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T16:18:58Z
Alasannews.com | Ketapang, Kalbar – 23 Agustus 2025 | Kebebasan pers di Kabupaten Ketapang kembali tercoreng setelah seorang jurnalis, Rusli, yang juga pengurus DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Ketapang sekaligus wartawan media Cyber News Indonesia, mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Indotani.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video berdurasi beberapa menit tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Rusli mendapatkan perlakuan kasar dari sejumlah warga. Motornya dirantai, kepalanya didorong, bahkan nyaris dipukul oleh oknum di lokasi.

Menurut keterangan yang dihimpun, Rusli mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan peliputan terkait aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut sudah lama beroperasi dan meresahkan masyarakat sekitar. Namun, alih-alih mendapat ruang kerja jurnalistik, ia justru menjadi korban intimidasi dan penganiayaan.

Sejumlah jurnalis di Ketapang mengecam keras peristiwa ini. Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya merendahkan profesi pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Salah seorang pengurus DPD POM Ketapang menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, profesi wartawan harus dilindungi, bukan diperlakukan dengan kekerasan.

“Ini jelas tindakan yang tidak boleh dilakukan. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Beberapa aturan yang relevan antara lain:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Barang siapa dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:
Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Pasal 170 KUHP (jika dilakukan secara bersama-sama):
Barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, peristiwa penganiayaan terhadap Rusli tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius bagi para pelakunya.

Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam terkait kebebasan pers di daerah. Aparat penegak hukum didesak segera melakukan penyelidikan dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Perlakuan intimidatif dan kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan semangat demokrasi serta prinsip Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin wartawan bekerja bebas dari tekanan dan kekerasan.

Jika tidak segera ditangani secara adil, kasus ini dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk terhadap penghormatan kerja-kerja jurnalistik di Kalimantan Barat, khususnya di Ketapang.

Sumber : Tim Liputan (D)
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update