Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Praktek Licik Oknum Kades dan Ketua BPD Desa Sukabangun Dalam Jadikan Pungutan Liar (Pungli) limbah B3 PLTU Sebagai Kepentingan Sosial!?

| 13:11 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T06:11:45Z

Alasannews.com | Ketapang - Diinput dari pernyataan warga Desa Sukabangun Luar dan warga Desa Sukabangun Dalam terkait tentang adanya (PUNGLI) yang dilakukan oleh pihak oknum perangkat Desa Sukabangun Dalam akhirnya mencuat kepermukaan publik, yang dimana hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bagi dikalangan masyarakat Desa Sukabangun.


Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang (Kal-bar) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa adanya Pungutan Liar/(Pungli) yang dilakukan oleh pihak Desa Sukabangun Dalam di lokasi PLTU Sukabangun Dalam Kabupaten Ketapang, yang dimana pungutan tersebut diambil dari hasil keluar masuknya sopir angkutan limbah B3 sisa debu batu bara, namun hasilnya dari pungutan tersebut tidak ada sama sekali hanya sekadar masing-masing oknum pihak Desa hanya sekedar memanfaatkan kesempatan tsb untuk demi mencari keuntungan saja dan masuk dalam kocek pribadi masing-masing.


Adapun hasil konfirmasi ke pihak Desa dan salah satu warga inisial (AS) menjelaskan bahwa, Pungutan Liar ini diminta oleh Oknum Desa dengan menggunakan karcis dari desa yang diminta langsung kepada setiap sopir Dam truk yang mengangkut debu sisa batu bara atau limbah B3 yang keluar masuk dari PLTU Sukabangun Dalam, diminta oleh pihak Desa sebesar Rp.30 ribu rupiah untuk 1 sopir dam truk, dan di dalam satu hari bisa sampai 40-an red, dan kegiatan ini di lakukan dari Senin hingga Jumat setiap harinya.


Kuat dugaan oknum Kades dan ketua BPD Desa adanya indikasi persekongkolan dalam menjalankan praktik licik Pungutan Liar ini hanya sekedar kedok demi mencari keuntungan semata, dan ketidak sinkron Kepala Desa dan ketua BPD saat memberikan keterangan pada saat dikonfirmasi oleh tim media.


Berembus dugaan limbah B3 ini menjadi ajang bisnis tambahan oleh oknum-oknum perangkat Desa yang saling memperebutkan sehingga sampai ada yang mengundurkan diri dikarenakan tidak mendapatkan jatah dari hasil Pungli tsb, yang selama ini juga tidak transparan kepada masyarakat bahwa pihak Desa melakukan pungutan tersebut apakah masuk ke kas Desa melalui dana (PAD) Desa apakah hanya untuk kepentingan per individu alias kocek pribadi?


Adapun indikasi PUNGLI dikarenakan tidak transparan, pungutan tersebut juga tidak jelas, apakah masuk kategori yang mana ke kas Desa atau malah sebaliknya?


Tujuan atas Pungutan Liar tsb hingga sampai saat ini belum diketahui dananya kemana, sehingga perihal ini memicu pertanyaan besar bagi publik yang harus diselidiki oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan instansi terkait.


Pengangkutan Batu Bara di PLTU diduga dilakukan secara pungli FABA Limbah bahan bakar batu bara/ limbah Batu Bara Non B3, pengangkutan limbah batu bara sisa pembakaran batu bara jadi stiap armada/truk di minta distribusi oleh desa dengan menggunakan karcis.


Pertanyaan nya 1 truk diminta brapa dan ada kwitansinya atau tidak secara administratif bagi catatan Desa wajib dilakukan, serta masuk dan keluarnya kemana, apakah melalui Dana Pendapatan Desa atau kepentingan pribadi, jelas salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


Setelah berita ini diterbitkan dari tim media Alasannews.com akan terus memantau perkembangan, dan akan trus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang ada di lapangan, dengan harapan kepada APH Aparat Penegak Hukum instansi terkait Pemerintah Daerah agar bisa menindak lanjuti hal tsb dan tidak serta merta pembiaran agar untuk dilakukan pengauditan memberikan tindakan tegas kepada pelaku maupun bagi siapapun yang ikut turut serta dalam mendukung aksi tindak pidana korupsi berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update