Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Drainase di Taman Kota Pendopo Pontianak Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Berpotensi Langgar Aturan

| 20:39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T13:39:32Z
Alasannews.com|PONTIANAK – 19 Agustus 2025 | Pekerjaan proyek drainase di kawasan Taman Kota Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Berdasarkan data, proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak: N0.000.3.2/19/SPT.PL.PPK.DLHK/2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.950.000,00 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pihak pelaksana pekerjaan tercatat adalah CV Fortuna Mandi Abadi.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan adanya indikasi ketidaksesuaian material. Besi yang digunakan tampak berkarat,kecil dan rapuh, sehingga menimbulkan dugaan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Bahkan, menurut pengamatan warga, beberapa bagian drainase sudah terlihat berlubang meski baru sekitar sebulan selesai dikerjakan.

“Kalau kita lihat langsung, besi yang dipasang jelas tidak layak. Kualitasnya buruk dan sudah berkarat. Padahal proyek ini baru saja selesai, tapi ada bagian yang sudah rusak. Jelas ini tidak sesuai spesifikasi,” ungkap seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam kontrak dan realisasi di lapangan, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan waktu yang telah diperjanjikan.

Pasal 18 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menekankan kewajiban penyedia jasa untuk menjaga kualitas pekerjaan.

Jika terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan material tidak sesuai standar yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan kewenangan maupun penggelembungan anggaran.

Sebagai pemilik proyek, instansi teknis terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi, bahkan penghentian pembayaran kepada kontraktor jika pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun Kepolisian, agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Fortuna Mandi Abadi dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah, mengingat proyek drainase ini dibiayai dari uang rakyat melalui APBD Kalbar.

Tim-Liputan 
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update