Alasannews.com|Pontianak, Kalbar – Kamis, 18 September 2025 — Dugaan praktik peredaran bawang putih dan bawang merah ilegal kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang ruko yang berlokasi di Jalan Budi Karya/Ambalat, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan sebuah ruko dalam kondisi tertutup rapat usai diduga menjadi lokasi bongkar muat bawang ilegal. Dari hasil pantauan, terlihat jelas tumpukan karung bawang putih dan bawang merah di bak sebuah mobil pikap berwarna putih yang keluar dari ruko tersebut. Setelah aktivitas bongkar muat selesai, ruko kembali ditutup.
Seorang sopir pikap yang sempat dimintai keterangan menyebutkan bahwa ruko tersebut diketahui milik seseorang berinisial AY. Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan bahwa bawang putih yang dipasok ke gudang itu berasal dari Malaysia, kemudian masuk ke Pontianak tanpa prosedur kepabeanan yang sah.
Temuan ini menambah indikasi adanya jaringan distribusi bawang impor ilegal yang masih beroperasi secara terorganisir di wilayah Kota Pontianak. Ironisnya, aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Jika terbukti, praktik penyelundupan bawang ilegal tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan — Pasal 102 huruf (a), yang menegaskan larangan menyelundupkan barang impor tanpa melalui jalur resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura — yang mengatur tata niaga hortikultura, termasuk larangan memperdagangkan produk impor tanpa izin edar serta sertifikasi karantina.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor — yang mewajibkan setiap impor bawang putih maupun bawang merah dilakukan melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Selain melanggar hukum, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan dampak serius. Negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi penerimaan bea dan pajak, sementara stabilitas harga di pasaran bisa terganggu. Tidak hanya itu, produk impor ilegal tanpa proses karantina juga rawan membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, agar segera melakukan penyelidikan terbuka dan mengambil langkah tegas. Selain itu, koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, serta Dinas Perdagangan sangat dibutuhkan untuk menutup celah praktik ilegal semacam ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status ruko yang diduga digunakan sebagai gudang, ataupun terkait keabsahan bawang yang berada di lokasi tersebut. Tim media masih terus berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak berwenang.
Sumber: Tim - Liputan (PS)
Red/Kalbar*

