Ketapang, Alasannews.com -Ketapang | Frasa "tidak dilakukan penyerapan anggaran proyek gagal di lelang" berarti dana proyek tidak terpakai karena proyek tidak berhasil dilelang atau tidak ada penyedia yang lulus evaluasi, yang mengakibatkan anggaran tersebut tidak terealisasi secara fisik maupun finansial. Ini adalah indikator kegagalan sebuah program karena dana yang seharusnya diserap untuk pembangunan malah tidak dapat digunakan, implikasi (SILPA) atau dana sisa yang tidak terserap.
Ini menandakan ketidakefektifan pengelolaan anggaran dan tidak tercapainya tujuan program, yang mungkin dipengaruhi oleh perencanaan yang kurang matang, masalah administrasi, atau sumber daya manusia yang tidak kompeten.
Menindak lanjuti pemberitaan Edisi lalu, pelaksanaan kegiatan lanjutan Jembatan Rangka Baja Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu dan Pawan 6 yang sudah tayang serta dimenangkan salah satu perusahaan yaitu PT.Karya Bumi Konstruksi, dari KPA/PPK Dinas terkait tidak berani mengeluarkan kontrak dengan beberapa alasan, sehingga adanya penolakan dari KPA dan surat dikembalikan ke Pokja LPSE Ketapang, bahwa pihak perusahaan pemenang tender tidak sesuai dan memenuhi syarat baik verifikasi yang sudah ditentukan oleh PPK, serta akan adanya evaluasi kembali, bahkan posisi tender akan diisi oleh pemenang cadangan CV.Pilar Permata Abadi apabila perusahaan pertama tidak memenuhi syarat, dan bahkan bisa ditender ulang.
Adapun yang dikutip dari salah satu media pada Senin, (29/09/2025) tepat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang DPUTR Ketapang, sejumlah warga Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu geruduk kantor DPUTR Ketapang dan pada akhirnya dengan kesepakatan untuk melanjutkan proyek Jembatan Rangka Baja Desa Periangan di tahun depan, namun nyatanya apakah masih dengan perusahaan yang sama, tentu hal ini memicu serta tlah merugikan pihak perusahaan yang sudah jelas-jelas memenangkan tender tersebut, dan apabila hal tersebut berada diposisi kita tentunya harus ada konsekuensinya.
Adapun di dalam dialog tersebut, disepakati dua opsi penyelesaian. Pertama, pembangunan tetap dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, setelah seluruh persyaratan administrasi selesai direview.
Kedua, proyek akan dimulai pada tahun 2026 dengan proses tender direncanakan Januari–Februari. Pemerintah juga berencana menambah alokasi Rp5 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp20 miliar untuk menyelesaikan Jembatan Rangka Baja Desa Periangan hingga tuntas.
Kepala Dinas PUTR Ketapang, H.Denery, memastikan anggaran Rp15 miliar yang telah ditetapkan tahun ini tidak akan bergeser, namun jika ada pergeseran anggaran, warga Jelai Hulu menegaskan siap menempuh jalur hukum adat untuk mengawal komitmen tersebut, sampai-sampai dimasyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyingkat PPK itu adalah Pejabat Pembuat Kekacauan.
Adapun tempo lalu (RH) selaku Kepala Bidang (BM) DPUTR Ketapang maupun Kepala Kasubag ULP/LPSE kabupaten Ketapang sudah menjelaskan bahwa ada beberapa yang tidak memenuhi syarat dari pihak perusahaan, sesuai dari keputusan KPA atas penolakannya, adapun diantaranya pihak perusahaan dari luar Daerah yaitu Aceh, serta syarat yang ditentukan masih banyak kekurangannya, dan kita tidak berani mengambil resiko, serta pelaksanaan kegiatan yang hanya tersisa 75 hari kerja.
Diantara KPA/PPK Dinas terkait maupun antara Pokja LPSE kabupaten Ketapang tiada kesingkronan pada saat tim awak media Alasannews.com melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak yang dimana dari KPA mengatakan bahwa dari Dinas terkait tidak ada masalah lagi sebetulnya, begitupun dari Pokja LPSE kabupaten Ketapang, namun nyatanya malah sebaliknya, tidak seperti yang diharapkan pihak pelaksana/perusahaan pemenang lelang.
Kuat dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adanya konspirasi pihak dalam untuk menjatuhkan pihak lawan dari peserta pemenang tender tsb.
Adapun tambahan, " bahwa kendalanya perusahaan pemenang yang diumumkan pokja sampai hari ini belum berkontrak karena masih terhambat di PPK untuk menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa), dengan berbagai argumen supaya apa yang telah dievaluasikan pokja terhadap perusahaan pemenang tsb bisa digagalkan, baik dievaluasi ulang atau tender ulang, bahkan diduga dicurigai PPK-nya bermaksut menjadikan pemenang cadangan sebagai pemenang yang harga penawarannya jauh lebih tinggi/mahal mendekati HPS Dinas terkait, yaitu CV.Pilar Permata Abadi dengan harga penawaran Rp. 14.388.000.000,-(Empat Belas Miliyar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).
Kemudian melalui via WhatsApp messenger tim media lebih lanjut melakukan konfirmasi kepada Ketua Pokja Dedi Norfiandi, adapun sebelum lebih jauh bertanya, Dedi Norfiandi menuturkan kalau informasi utk tender kita satu pintu sama Kabag PBJ, jelasnya kepada awak media, yang terkesan seakan lempar bola, dan ingin lepas tanggung jawab, dan berakhir memblokir Nomor via WhatsApp messenger tim awak media Alasannew.com, sehingga membuat pertanyaan besar awak media Alasannews.com.
Hambatan baik pertanyaannya, yaitu mengapa sampainya hari ini lanjutan laksana kegiatan Jembatan Rangka Baja Desa Periangan belum berkontrak, sementara jadwal di laman lpse kabupaten ketapang statusnya tender sudah selesai," pungkasnya.
Tim - Liputan/Tg
Red/KALBAR*

