Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Misteri Proyek Siluman di Pontianak, Publik Curigai Permainan Anggaran Dua Dinas!

| 18:12 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T11:16:07Z
Alasannews.com |Pontianak, 30 September 2025 – Proyek pembangunan pasangan batu kali di kawasan Hutan Kota Pontianak terus menuai sorotan publik. Pekerjaan tersebut berjalan tanpa disertai papan nama proyek, yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan tanda tanya besar. Sesuai aturan, setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan informasi berupa jenis kegiatan, nilai anggaran, volume, waktu pelaksanaan, serta perusahaan pelaksana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Sejumlah pihak menilai, absennya transparansi dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran. Lebih jauh, muncul dugaan adanya indikasi korupsi yang melibatkan oknum di dua instansi teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak serta Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar. Dugaan ini menguat seiring dengan sikap kedua dinas yang hingga kini memilih bungkam ketika dikonfirmasi media.

“Proyek yang tidak jelas identitasnya, apalagi tanpa papan nama, berpotensi besar menjadi modus penggelapan anggaran. Apalagi jika instansi terkait tidak transparan memberikan keterangan, patut dicurigai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Pontianak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari kedua dinas maupun pihak pelaksana proyek. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan praktik korupsi yang disinyalir terjadi di balik proyek tanpa papan informasi tersebut.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan lemahnya implementasi prinsip good governance dalam tata kelola pembangunan daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik semestinya menjadi pilar utama, agar masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya pembangunan serta memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.



Sumber : Tim investigasi 
Red/Kalbar*(JK)
×
Berita Terbaru Update