Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penanganan penyedilikan Kasus Dugaan Korupsi Di BPKAD Buol Di Kejati Sulteng Terus Bergulir

| 10:20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-10T03:20:40Z

 

Foto: ilustrasi

Penulis : SULEMAN DJ. LATANTU

Buol Alasanews com. Penanganan  perkara pemeriksaan kasus dugaan korupsi Rp 13,3 milyar yang saat ini sedang dalam proses lidik Kejati Sulteng terus bergulir menyusul adanya dukungan  publik setelah menanggapi pemberitaan media ini. 


Salah seorang tokoh masyarakat Buol mengharapkan dalam proses penanganan penyelidikan dugaan tersebut, pihak Kejati Sulteng agar tetap serius dan konsisten hingga mendapatkan sekaligus mengumpulkan bukti yang kuat atas ada kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut, 


"Ya  minimal ada 2 alat bukti yang kuat yang dapat diperoleh dalam proses penanganan selanjutnya" tandasnya kepada media ini.


Diberitakan sebelumnya Proses Pemanggilan pihak penyidik Kejati Sulteng terkait kasus dugaan Korupsi di  BPKAD Buol, ternyata tidak hanya ditujukan kepada sejumlah pejabat terkait di BPKAD, tapi pemanggilan itu juga menyasar kepada beberapa pemilik rumah makan di Buol yang merupakan mitra/langganan BPKAD dalam hal pemenuhan layanan pesanan makan dan minum. 


Salah seorang pemilik rumah makan mitra BPKAD menuturkan, selama ini pihaknya tetap melayani BPKAD bilamana ada pesanan makan dan minum. Dan jumlah yang diberikan itu sesuai dengan pesanan, misalnya kalau mereka pesan 50 kotak makanan katanya tetap sejumlah itu yang diberikan.


 " Prinsipnya kami melayani, sesuai jumlah yang dipesan" ujarnya kepada media ini melalui sambungan telpon Selasa (9/9 - 2025.


Menyusul terkait adanya  informasi yang beredar soal pelayanan faktur/nota kosong yang dikeluarkanya sesuai permintaan pihak BPKAD, ia menegaskan bahwa permintaan faktur/nota kosong selama ini tidak pernah ada terjadi. Menurutnya faktur/ nota itu tetap ia berikan terkecuali benar benar ada pesanan makanan yang mereka butuhkan sesuai jumlah yang dipesan. 


Tapi, terkait dengan proses pemeriksaan di Kejati Sulteng apakah anda juga mendapatkan surat panggilan untuk permintaan keterangan ? , tanya media ini.

 

" Ya benar saya juga sudah mendapat surat panggilan resmi dari pihak Kejati Sulteng, dipalu. Tapi  prinsipnya saya mau ke palu untuk hadiri panggilan itu terkecuali ada pihak yang mau menanggunglangibiaya transportasi saya ke sana" ujarnya mengakui 


Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulteng kini tetap konsisten mendalami proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Rp 13,3 milyar di BPKAD buol tahun 2023 - 2025, menyusul adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan.


Seperti diketahui pada pemeriksaan awal Kamis, 4 September 2025, pihak penyidik telah melakukan permintaan keterangan terkait masalah tersebut antara lain  kepada PLT Kepala BPKAD Buol Wahyu Setiabudi, Kasubag Perencanaan Suprianto Sadu dan Bendahara Nurlela.


Menyusul pada Senin 8 September 2025, juga pihak penyidik  menghadirkan mantan Kepala BPKAD Buol Moh Syarif Pusadan dan mantan Sekretaris BPKAD  Buol Sahdan yang  saat ini menjabat sebagai Kadis Dukcapil Buol. 


" Ya, benar saya bersama pak Sahdan datang memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan. Karena pada dasarnya kami perlu memberi keterangan dan penjelasan terkait permasalahan yang dilaporkan sebelumnya. Dan saya sendiri belum tahu, darimana angka Rp 13,3 milyar diperoleh" ujar syarif kepada media ini di ruang tunggu Kejati Sulteng Senin (8/9-2025).


Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian SH.MH kepada media ini mengatakan, sampai saat ini belum ada penyampaian informasi detail yang diperoleh dari pihak penyidik terkait perkembangan hasil pemeriksaan masalah tersebut.


"Insyaallah kalau sudah ada perkembangan informasinya pasti saya akan sampaikan langsung ke Bapak" ujar Laode kepada media ini di ruang kerjanya Senin (8/9-2025)

×
Berita Terbaru Update